Berita

Penggugat ijazah palsu Bupati Rokan Hilir, Muhajirin Siringo Ringo/Ist

Nusantara

Temukan Banyak Bukti

Penggugat Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir Makin Pede

KAMIS, 08 MEI 2025 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai mengunjungi kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Muhajirin Siringo Ringo makin mantap alias percaya diri untuk mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diduga cacat formil. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa tokoh penting di Negara ini, baik itu level daerah maupun Nasional, terakhir saya juga sudah buat aduan ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, semua heran dengan model SKPI milik Bupati Bistamam yang tidak memuat keterangan dirinya selaku siswa yang pernah menempuh pendidikan di SDN 11 Pekanbaru yang sekarang berubah menjadi SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru," ujar Muhajirin dalam keterangannya, Rabu malam, 7 Mei 2025. 

Ia sudah melakukan investigasi untuk menelusuri data kesiswaan atas nama Bistamam di sekolah asalnya. 


"Tim saya sudah gerilya menelusuri data kesiswaan atas nama Bistamam, terakhir saya juga sudah komunikasi dengan Kadis Pendidikan Pekanbaru, Jamal dan hasilnya semua zonk, tidak ditemukan data kesiswaan atas nama Bistamam di dua sekolah tersebut," jelasnya.

Secara aturan dijelaskan bahwa sekolah diperbolehkan menerbitkan SKPI meskipun hanya berdasarkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Namun Sekolah harus mengikuti format SKPI berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendikdasmen.

"Yang saya permasalahkan itu produknya (SKPI) yang dikeluarkan yang diduga cacat formil dan terkesan abal-abal, masak iya SKPI terbit tanpa memuat keterangan data siswa, nomor ujian, nomor ijazah dan alasan terbitnya SKPI, saya sudah lihat format SKPI yang sebenarnya di Kementerian Pendidikan, jadi bohong kalau Kadis mengatakan boleh mengeluarkan SKPI tanpa nomor ijazah, di SKPI itu harus tertulis nomor ijazah," beber Muhajirin. 

"Saya sangat yakin Bistamam tidak pernah tamat sekolah dan SKPI itu cacat formil, saya tantang rekan-rekan media untuk mengungkap identitas saksi yang diajukan Bistamam untuk mendapatkan SKPInya, karena saksi itu sangat penting, Bang Jamal tidak berani menyebutkan nama saksinya, padahal menurut UU KIP itu bukan informasi yang dikecualikan, kemungkinan besar Bang Jamal takut memberi tahu identitas saksi Bistamam karena tidak memenuhi unsur, yakni salah satunya teman seangkatan sekolah, bagi siapa yang bisa menemukan akan saya berikan hadiah berupa uang tunai," ungkapnya. 

Muhajirin akan menunggu, baik pihak Sekolah maupun Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk mengungkap nama saksi tersebut, sebab dia yakin, saksi Bistamam untuk mendapatkan SKPI sama orangnya dengan saksi untuk mendapatkan penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Seandainya nama saksi sama antara permohonan mendapatkan SKPI dari sekolah dengan Permohonan perubahan nama di Pengadilan, dapat dipastikan seratus persen, SKPI tersebut Ilegal, sebab kedua saksi tersebut jauh panggang dari api," tegasnya lagi. 

Masih kata Muhajirin, sederet keganjilan yang ditemukannya akan menjadi cambuk penyemangat baginya untuk mengungkap kebenaran. 

“Keganjilan demi keganjilan ini adalah cambuk semangat bagi saya untuk mengungkap kebenaran, saya mendapatkan dukungan masyarakat Rohil, saya tidak akan mengecewakan mereka, handphone saya tak henti-hentinya berdering, pesan silih berganti masuk, terakhir saya mohon didoakan agar mendapatkan perlindungan dari Yang Maha Kuat, Allah SWT," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya