Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Hukum

Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kontradiktif dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap sebagai penyelenggara negara dan wajib serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespon telah disahkannya UU 1/2025 tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN.

Setyo mengatakan, KPK mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat. Upaya tersebut tentunya butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.


"Di sisi lain, KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN," kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia menyoroti Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

"KPK menyatakan, ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegasnya.

Perwira Tinggi Polri ini menjelaskan, keberadaan UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN.

"Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU 28/1999," terangnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, dalam Penjelasan Pasal 9G UU BUMN telah dirumuskan ketentuan yang berbunyi "Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang".

"Ketentuan demikian dapat dimaknai bahwa status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN," tuturnya.

Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai UU 28/1999.

"Sebagai penyelenggara negara, maka direksi/komisaris/pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi," pungkas Setyo.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya