Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Ada Pencaplokan, Pemilik Lahan Minta Perusahaan Tuntaskan Kompensasi

RABU, 07 MEI 2025 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat menggelar rapat mediasi dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik Andy Limar Noviono dan kawan-kawan di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah.

Pencaplokan lahan itu diduga dilakukan oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) atau Parna Raya Grup. 

Rapat mediasi berlangsung di kantor BPN Kalbar, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan. Hadir dalam mediasi perwakilan PT MAS dan kuasa hukum dari pemilik lahan, Raka Dwi Permana. 


Raka Dwi Permana mengatakan, kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik 12 orang kliennya itu terjadi pada tahun sekitar 2012.

"Akibat tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut telah merugikan pemilik lahan lantaran tidak dapat memanfaatkan lahan miliknya," ujar Raka dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.

Raka menerangkan, PT MAS diduga telah melakukan pemanfaatan lahan milik kliennya tanpa izin dengan melakukan penanaman bibit dan menjadikan lahan seluas 182 hektar sebagai perkebunan kelapa sawit. 

"Sejak 2012 sampai dengan saat ini pihak perusahaan diduga beraktivitas tanpa ada memberitahukan dan meminta izin secara tertulis kepada klien saya," katanya. 

Raka menyatakan, PT MAS tidak pernah memberikan kompensasi dalam bentuk apapun sejak menggunakan lahan kliennya sebagai perkebunan sawit dan atas pemanfaatan lahan tersebut,

"Berdasarkan kuasa yang sudah diberikan oleh ke 12 kliennya, pada November 2024 kami sudah melayangkan somasi kepada PT MAS, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kompensasi atas lahan seluas 182 hektar yang diduga sudah dimanfaatkan selama 12 tahun," terangnya. 

Kompensasi tersebut, lanjut Raka, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena diduga telah menggunakan lahan dan telah mendapat keuntungan atas perkebunan sawit karena diduga telah mendapatkan hasil panen dari 2016 sampai saat ini. 

Raka menyatakan, tentu untuk menghindari tuntutan baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, maka pihaknya meminta kepada manajemen PT MAS untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap kliennya. 

Namun sayangnya sampai dengan saat ini perusahaan merasa tuntutan itu salah alamat karena harusnya bukan ditujukan kepada mereka. 

Sementara Komisaris PT MAS, Lesman Simbolon, mengatakan, pihaknya memperoleh tanah tersebut dari masyarakat Desa Wajok Hulu yang bergabung di koperasi. 

"Lahan ini diserahkan kepada kami untuk dikerjasamakan dalam bentuk inti dan plasma," kata Lesman.

Lesman menerangkan, pihaknya memiliki semua daftar warga yang menyerahkan lahan tersebut. Sehingga jika dituduh perusahaan menyerobot, pihaknya tidak mengerti. 

Lesman menyatakan, karena lahan tersebut diserahkan oleh warga, maka seharusnya pihaknya yang mengklaim sebagai pemilik lahan menuntutnya kepada warga bukan kepada PT MAS. 

"Menurut kami tuntutan mereka salah alamat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya