Berita

Tim Subdit 3 Jatanras Polda Banten menangkap tiga pria yang merampas motor warga/Ist

Hukum

Aktivis Dukung Polisi Sikat Debt Collector Perampas Motor Warga

RABU, 07 MEI 2025 | 14:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lingkar Pemuda Nusantara (LPN) mendukung ketegasan Polda Banten terhadap debt collector yang sering meresahkan pemilik kendaraan. Sebab mereka kerap menarik paksa kendaraan tanpa negosiasi.

Kasus terbaru, Tim Subdit 3 Jatanras Polda Banten menangkap tiga pria yang merampas motor warga. Ketiganya melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan mengaku sebagai debt collector.

"Tiga orang inisial JN, NI, dan SI, kasus perampasan di wilayah Polda Banten," kata Dirkrimum Kombes Dian Setyawan, Senin 5 Mei 2025.


Koordinator Nasional LPN Mufti Azmi Miladi menilai ketegasan Polda Banten tersebut menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat kecil dan korban ketidakadilan.

"Aksi debt collector sangat meresahkan," kata Mufti melalui keterangan tertulisnya, Rabu 7 Mei 2025.

Masalah lain yang perlu mendapat perhatian khusus Polda Banten, menurut Mufti, adalah sindikat calo tenaga kerja yang telah menipu banyak warga dengan modus penempatan kerja fiktif.  

"Kejahatan seperti ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kecil yang ingin mencari nafkah jangan sampai terus menjadi korban,” kata Mufti.

Mufti mengatakan, di Serang, Banten, banyak warga menjadi korban sindikat calo tenaga kerja. 

Ia mendorong keterlibatan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum, agar tercipta lingkungan yang aman, adil, dan tertib.

“Kami percaya, dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, Banten bisa menjadi wilayah yang bebas dari premanisme dan praktik ilegal lainnya,” pungkas Mufti.




Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya