Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Secara Teori Pemakzulan Gibran Dimungkinkan, Ini Caranya

RABU, 07 MEI 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Secara teori ketatanegaraan, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan. Namun, secara politik, proses tersebut sangat sulit dilakukan.

Demikian disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 7 Mei 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan lima jenis pelanggaran yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela.


“Secara teori bisa, tapi praktiknya susah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti dikutip redaksi.

Menurut Mahfud, proses pemakzulan harus melalui beberapa tahap yang rumit. Pertama, DPR harus menggelar sidang dengan dihadiri dua pertiga dari total 580 anggota. 

Dari jumlah itu, dua pertiganya juga harus setuju bahwa wakil presiden melakukan pelanggaran dan layak dimakzulkan.

Setelah itu, DPR harus meminta konfirmasi putusan ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK menyetujui, DPR kembali bersidang untuk memutuskan apakah akan membawa perkara ke MPR. 

MPR kemudian harus menggelar sidang dengan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggotanya untuk memberhentikan secara resmi.

“Secara hukum mungkin, tapi secara politik sangat tidak mungkin. Karena koalisi pemerintah sekarang sudah 81 persen,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud juga menyinggung bahwa dalam praktik politik Indonesia, pemberhentian presiden tak selalu mengikuti prosedur konstitusional. Mahfud mencontohkan peristiwa jatuhnya Presiden Soekarno.

“Maka ada teorinya sebuah kekuasaan yang diperoleh meskipun secara melanggar konstitusi  tapi kemudian mampu mengkonsolidasikan diri itu menjadi konstitusi baru, menjadi hukum baru," pungkas Mahfud.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya