Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Secara Teori Pemakzulan Gibran Dimungkinkan, Ini Caranya

RABU, 07 MEI 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Secara teori ketatanegaraan, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan. Namun, secara politik, proses tersebut sangat sulit dilakukan.

Demikian disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 7 Mei 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan lima jenis pelanggaran yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela.


“Secara teori bisa, tapi praktiknya susah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti dikutip redaksi.

Menurut Mahfud, proses pemakzulan harus melalui beberapa tahap yang rumit. Pertama, DPR harus menggelar sidang dengan dihadiri dua pertiga dari total 580 anggota. 

Dari jumlah itu, dua pertiganya juga harus setuju bahwa wakil presiden melakukan pelanggaran dan layak dimakzulkan.

Setelah itu, DPR harus meminta konfirmasi putusan ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK menyetujui, DPR kembali bersidang untuk memutuskan apakah akan membawa perkara ke MPR. 

MPR kemudian harus menggelar sidang dengan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggotanya untuk memberhentikan secara resmi.

“Secara hukum mungkin, tapi secara politik sangat tidak mungkin. Karena koalisi pemerintah sekarang sudah 81 persen,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud juga menyinggung bahwa dalam praktik politik Indonesia, pemberhentian presiden tak selalu mengikuti prosedur konstitusional. Mahfud mencontohkan peristiwa jatuhnya Presiden Soekarno.

“Maka ada teorinya sebuah kekuasaan yang diperoleh meskipun secara melanggar konstitusi  tapi kemudian mampu mengkonsolidasikan diri itu menjadi konstitusi baru, menjadi hukum baru," pungkas Mahfud.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya