Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Secara Teori Pemakzulan Gibran Dimungkinkan, Ini Caranya

RABU, 07 MEI 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Secara teori ketatanegaraan, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan. Namun, secara politik, proses tersebut sangat sulit dilakukan.

Demikian disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 7 Mei 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan lima jenis pelanggaran yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela.


“Secara teori bisa, tapi praktiknya susah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti dikutip redaksi.

Menurut Mahfud, proses pemakzulan harus melalui beberapa tahap yang rumit. Pertama, DPR harus menggelar sidang dengan dihadiri dua pertiga dari total 580 anggota. 

Dari jumlah itu, dua pertiganya juga harus setuju bahwa wakil presiden melakukan pelanggaran dan layak dimakzulkan.

Setelah itu, DPR harus meminta konfirmasi putusan ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK menyetujui, DPR kembali bersidang untuk memutuskan apakah akan membawa perkara ke MPR. 

MPR kemudian harus menggelar sidang dengan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggotanya untuk memberhentikan secara resmi.

“Secara hukum mungkin, tapi secara politik sangat tidak mungkin. Karena koalisi pemerintah sekarang sudah 81 persen,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud juga menyinggung bahwa dalam praktik politik Indonesia, pemberhentian presiden tak selalu mengikuti prosedur konstitusional. Mahfud mencontohkan peristiwa jatuhnya Presiden Soekarno.

“Maka ada teorinya sebuah kekuasaan yang diperoleh meskipun secara melanggar konstitusi  tapi kemudian mampu mengkonsolidasikan diri itu menjadi konstitusi baru, menjadi hukum baru," pungkas Mahfud.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya