Berita

Tessa Mahardhika Sugiarto diangkat menjadi Plt Direktur Penyelidikan KPK bersama Budi Prasetyo yang diangkat menjadi Jurubicara KPK/RMOL

Hukum

Tessa Mahardhika Diangkat Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK

RABU, 07 MEI 2025 | 09:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penugasan kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan KPK sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi jabatan yang saat ini kosong. 

Salah satunya Tessa Mahardhika Sugiarto yang sebelumnya menjadi Jurubicara KPK, kini menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa mengatakan, penunjukan sejumlah pejabat dan pegawai KPK sebagai bagian dari upaya penyegaran, serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan secara optimal.


"Pengisian jabatan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, baik karena telah kembali ke instansi asal maupun telah memasuki masa pensiun. Langkah ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memastikan keberlanjutan kerja-kerja pemberantasan korupsi di setiap lini, tanpa terputus akibat kekosongan jabatan," kata Cahya kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.

Adapun pejabat yang ditugaskan, yakni Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu juga menjadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi menggantikan Irjen Rudi Setiawan yang menjadi Kapolda Jawa Barat, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Aminudini kini juga menjadi Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring menggantikan Pahala Nainggolan yang pensiun.

Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Rino Haruno kini juga menjadi Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Tessa Mahardhika Sugiarto yang sebelumnya menjadi Jurubicara KPK menjadi Plt Direktur Penyelidikan, dan Budi Prasetyo yang sebelumnya Tim Jurubicara kini diangkat menjadi Jurubicara KPK.

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, dan pengabdian mereka dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Semangat dan sumbangsih mereka menjadi bagian penting dalam perjalanan kelembagaan KPK," kata Cahya.

Cahya menjelaskan, KPK percaya bahwa pejabat yang ditunjuk akan segera beradaptasi dan melanjutkan agenda kerja sesuai amanat UU dan kebijakan strategis KPK. Penunjukan tersebut juga diharapkan membawa semangat baru dalam meningkatkan efektivitas dan integritas kerja lembaga.

"Pimpinan KPK berkomitmen untuk mencari dan menempatkan calon-calon terbaik guna menduduki jabatan strategis pada jajaran struktural dan fungsional, sehingga dapat mendukung proses bisnis utama lembaga," pungkas Cahya.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya