Berita

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat ungkap kasus pelaku anarkis saat MayDay di Bandung/Humas Polda Jabar

Presisi

Empat Orang Perusuh saat May Day di Bandung Dibekuk

RABU, 07 MEI 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat membekuk empat orang pelaku kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada  Kamis 1 Mei 2025.

Empat pelaku yang diamankan adalah MAA (26) seorang mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis saat gelaran May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat yang bersangkutan dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung benzodiazepine.


Meskipun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, namun MAA mengaku  mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

"Polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut." 

Untuk tiga tersangka lainnya ditangkap atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day di Cikapayang Dago, Kota Bandung pada hari yang sama.

Saat itu mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan  Dipati Ukur (Cikapayang Dago), Lebak Gede Coblong, Kota Bandung.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, bodi mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," ujar Rudi.

Berbekal barang bukti yang ada, petugas menangkap TZH (23) yang memiliki peran utama menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI.

Sementara tersangka AR (21) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya. 

Terakhir FE (20) mempersiapkan botol untuk dijadikan bom Molotov dan melemparkannya ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api.

Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP. 

Sementara untuk MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 12 / 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya