Berita

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat ungkap kasus pelaku anarkis saat MayDay di Bandung/Humas Polda Jabar

Presisi

Empat Orang Perusuh saat May Day di Bandung Dibekuk

RABU, 07 MEI 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat membekuk empat orang pelaku kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada  Kamis 1 Mei 2025.

Empat pelaku yang diamankan adalah MAA (26) seorang mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis saat gelaran May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat yang bersangkutan dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung benzodiazepine.


Meskipun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, namun MAA mengaku  mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

"Polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut." 

Untuk tiga tersangka lainnya ditangkap atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day di Cikapayang Dago, Kota Bandung pada hari yang sama.

Saat itu mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan  Dipati Ukur (Cikapayang Dago), Lebak Gede Coblong, Kota Bandung.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, bodi mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," ujar Rudi.

Berbekal barang bukti yang ada, petugas menangkap TZH (23) yang memiliki peran utama menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI.

Sementara tersangka AR (21) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya. 

Terakhir FE (20) mempersiapkan botol untuk dijadikan bom Molotov dan melemparkannya ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api.

Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP. 

Sementara untuk MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 12 / 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya