Berita

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat ungkap kasus pelaku anarkis saat MayDay di Bandung/Humas Polda Jabar

Presisi

Empat Orang Perusuh saat May Day di Bandung Dibekuk

RABU, 07 MEI 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat membekuk empat orang pelaku kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada  Kamis 1 Mei 2025.

Empat pelaku yang diamankan adalah MAA (26) seorang mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis saat gelaran May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat yang bersangkutan dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung benzodiazepine.


Meskipun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, namun MAA mengaku  mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

"Polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut." 

Untuk tiga tersangka lainnya ditangkap atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day di Cikapayang Dago, Kota Bandung pada hari yang sama.

Saat itu mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan  Dipati Ukur (Cikapayang Dago), Lebak Gede Coblong, Kota Bandung.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, bodi mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," ujar Rudi.

Berbekal barang bukti yang ada, petugas menangkap TZH (23) yang memiliki peran utama menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI.

Sementara tersangka AR (21) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya. 

Terakhir FE (20) mempersiapkan botol untuk dijadikan bom Molotov dan melemparkannya ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api.

Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP. 

Sementara untuk MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 12 / 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya