Berita

Aparat TNI-Polri tengah berjoged dalam sebuah acara/Net

Politik

Aparat Penegak Hukum Diminta Terus Berantas Korupsi di BUMN

RABU, 07 MEI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberantasan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap tidak akan terkendala dengan status direksi dan komisaris, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya diminta untuk terus membersihkan perusahaan pelat merah dari korupsi.

Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, pemberantasan korupsi di tubuh BUMN tidak akan terkendala dengan status direksi dan komisaris yang bukan lagi bagian dari penyelenggara negara berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN.

"Sebab, BUMN adalah korporasi yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik negara. Sehingga KPK, Kejagung dan Polri tetap bisa mengusut BUMN sepanjang ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik curang komisaris dan direksi atau pegawai BUMN dalam menjalankan usahanya," kata Hasanuddin kepada RMOL, Selasa, 6 Mei 2025.


Ia menilai, status komisaris dan direksi yang bukan lagi penyelenggara negara tidak mengubah korporasi tersebut dalam status milik negara. Artinya, negara tetap hadir, baik dalam usahanya, maupun pengawasan BUMN sebagai korporasi yang membantu negara untuk menyejahterakan rakyat.

"Siaga 98 menilai ada upaya 'framing' yang dilakukan pihak-pihak tertentu agar penegak hukum terdelegimasi pada saat mengusut korupsi di tubuh BUMN, dengan menafsirkan secara reduksionis pasal terkait komisaris dan direksi bukan lagi penyelenggara negara," terangnya.

"Sebab, BUMN yang sehat akan banyak membantu negara tidak hanya pendapatan negara melainkan juga lapangan kerja," pungkas Hasanuddin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya