Berita

Aparat TNI-Polri tengah berjoged dalam sebuah acara/Net

Politik

Aparat Penegak Hukum Diminta Terus Berantas Korupsi di BUMN

RABU, 07 MEI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberantasan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap tidak akan terkendala dengan status direksi dan komisaris, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya diminta untuk terus membersihkan perusahaan pelat merah dari korupsi.

Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, pemberantasan korupsi di tubuh BUMN tidak akan terkendala dengan status direksi dan komisaris yang bukan lagi bagian dari penyelenggara negara berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN.

"Sebab, BUMN adalah korporasi yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik negara. Sehingga KPK, Kejagung dan Polri tetap bisa mengusut BUMN sepanjang ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik curang komisaris dan direksi atau pegawai BUMN dalam menjalankan usahanya," kata Hasanuddin kepada RMOL, Selasa, 6 Mei 2025.


Ia menilai, status komisaris dan direksi yang bukan lagi penyelenggara negara tidak mengubah korporasi tersebut dalam status milik negara. Artinya, negara tetap hadir, baik dalam usahanya, maupun pengawasan BUMN sebagai korporasi yang membantu negara untuk menyejahterakan rakyat.

"Siaga 98 menilai ada upaya 'framing' yang dilakukan pihak-pihak tertentu agar penegak hukum terdelegimasi pada saat mengusut korupsi di tubuh BUMN, dengan menafsirkan secara reduksionis pasal terkait komisaris dan direksi bukan lagi penyelenggara negara," terangnya.

"Sebab, BUMN yang sehat akan banyak membantu negara tidak hanya pendapatan negara melainkan juga lapangan kerja," pungkas Hasanuddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya