Berita

Jumpa pers pimpinan DKPP RI di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025/RMOL

Politik

Kedudukan Hasil Sidang Etik DKPP Tak Bisa Digugat ke PTUN

RABU, 07 MEI 2025 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluruskan soal kedudukan putusan yang dikeluarkan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hal tersebut dinyatakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025. 

"Ada putusan DKPP yang ingin saya tegaskan. Bahwa sifat dari putusan DKPP adalah final dan mengikat," ujar Heddy.


Ia menjelaskan, putusan DKPP tidak bisa menjadi objek penuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, Heddy mendapati informasi di publik mengenai sejumlah penyelenggara pemilu yang disanksi pemecatan oleh DKPP, tapi menggugat hasil sidang KEPP ke PTUN.

"Jadi ada satu-dua daerah yang disanksi DKPP itu menggugat ke PTUN. Yang mereka gugat itu tindak lanjut putusan DKPP, bukan putusan DKPP," tegasnya.

Oleh karena itu, Heddy menjelaskan jika ada anggota KPU atau Bawaslu daerah yang disanksi DKPP dan menggugat ke PTUN, maka objek penggugatan adalah surat keputusan dari lembaga yang mengeluarkan.

"Tapi yang bisa menjadi objek adalah tindak lanjut dari putusan DKPP, yaitu Presiden dan KPU," pungkas dia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya