Berita

Kecelakaan bus ALS di Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Selasa, 6 Mei 2025/repro

Nusantara

Kemenhub: Bus ALS Kecelakaan di Padang Panjang Tanpa Izin Operasi

SELASA, 06 MEI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Dr Hamka Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat ternyata tidak memiliki izin operasi.

Hal tersebut diungkap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan usai melakukan pengecekan dari aplikasi Mitra Darat.

Hasil pengecekan, bus yang mengalami kecelakaan maut pada Selasa, 6 Mei 2025 pagi itu tidak mengantongi izin operasi dan masa uji berkala akan habis pada 14 Mei 2025.


"Hasil pengecekan, 12 penumpang meninggal dunia dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani.

Kemenhub pun berkoordinasi dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

"Di samping itu, diimbau seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," kata Ahmad Yani.

Dugaan sementara, kecelakaan bus yang dikemudikan M Syehu Hasibuan terjadi karena mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.

Adapun puluhan korban luka telah mendapatkan penanganan medis yang tersebar di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya