Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Yayasan RSI NTB Nunggak Rp2,7 M ke Kontraktor, Pakar Hukum: Putusan Wajib Dijalankan

SELASA, 06 MEI 2025 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik sengketa proyek pembangunan SDIT Yarsi antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB dan kontraktor Soenarijo kini memasuki babak akhir. 

Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan yayasan, maka putusan yang mewajibkan yayasan membayar sisa kewajiban sebesar Rp2,7 miliar kini telah inkrah. Secara hukum, tidak ada pilihan lain bagi yayasan selain melaksanakan isi putusan tersebut.

Pakar hukum dari Universitas Mataram, Joko Jumadi, menegaskan dalam hukum acara perdata, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya bersifat wajib.


“Ini kasus sudah inkrah, dan putusan menyatakan bahwa Yayasan RSI harus membayar Rp2,7 miliar kepada penggugat. Secara hukum, sekarang tinggal bagaimana eksekusi itu dilakukan,” ujar Joko kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Dia menyebutkan, pengadilan juga telah melaksanakan aanmaning atau teguran, kepada pihak yayasan. Teguran ini adalah bagian dari tahapan formal sebelum dilakukan tindakan eksekusi lanjutan apabila termohon tidak segera melaksanakan putusan secara sukarela.

“Dengan aanmaning itu, mau tidak mau yayasan harus membayar sesuai nilai yang ada dalam putusan,” tegasnya.

Namun demikian, Joko menilai persoalan teknis pembayaran menjadi titik sensitif. Tawaran cicilan Rp10 juta per bulan dari pihak yayasan dinilai terlalu lama dan memberatkan posisi penggugat.

Menurut Joko, dalam praktik hukum acara perdata, apabila tidak tercapai kesepakatan pembayaran secara sukarela, pengadilan dapat melanjutkan ke tahap penyitaan terhadap aset milik termohon. 

Selanjutnya, aset yang disita dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk membayar utang yang telah diputuskan pengadilan.

“Penggugatnya keberatan kalau kemudian dengan Rp2,7 dibayar Rp10 juta per bulan, saya kira akan sangat berat bagi penggugat, dan kalau memang ada sita jaminan, ini saya pikir bisa diajukan lelang,” tuturnya.

Sebelumnya, Soenarijo, selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada yayasan pada 2021.

Gugatan tersebut salah satunya karena pihak yayasan belum menyelesaikan pembayaran ke Soenarijo. Salah satu poin gugatan Soenarijo, agar yayasan tidak menghindari pembayaran, yakni meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset yayasan.

Kronologinya, pada 11 Juni 2020 yayasan melakukan kontrak dengan Soenarijo dengan nilai proyek sebesar Rp11,2 miliar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram.

Namun Soenarijo diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majeure. Lalu yayasan malah menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan Soenarijo.

Soenarijo lalu menagih yayasan atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas.

Menurut pihak Soenarijo, pekerjaan telah selesai 68,392 persen yang apabila diuangkan berdasarkan nilai kontrak setara dengan nilai nominal sebesar Rp7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai ± Rp339,2 juta, yang bila ditotal mencapai Rp7,99 miliar.

Di sisi lain, yayasan hanya membayar Rp5.210.000.000. Sehingga yayasan masih berhutang Rp2.789.126.894.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya