Berita

Jonathan Frizzy saat mengenakan kaos tahanan oranye Polresta Bandara Soetta.

Hukum

Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Jonathan Frizzy

SELASA, 06 MEI 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Bandara Soekarno-Hatta memastikan tidak menahan Jonathan Frizzy Simanjuntak (43) meski sudah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan (Jonathan) tidak ditahan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Jonathan Frizzy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.


AKP Michael menjelaskan pemeran dan model Indonesia itu tidak ditahan karena kondisinya kurang sehat dan baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

Meski tidak ditahan, dipastikan memastikan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, Jonathan bersikap kooperatif.

“Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," tegas Michael. 

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.

Sebelum Jonathan ditangkap, penyidik terlebih dahulu menciduk tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER34), dan EDS (37). 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU 17 /2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya