Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

2 WNA India Tersangka Dugaan Penipuan Bebas, Politisi Gerindra Khawatir Iklim Investasi Terganggu

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012, dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi.

Dua WNA India itu adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain yang dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Politikus Gerindra yang juga praktisi hukum Lucky Schramm curiga ada beking pihak tertentu di balik keputusan itu. Terlebih, dibebaskannya dua WNA di tahun 2023 itu, tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi yang dirugikan.


“Karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah (kerugian perusahaan) sangat besar, kan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata Lucky kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2025.

Lebih jauh, Lucky menilai, tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana melalui mekanisme restorative justice sebagai akrobat hukum.

“Jangan sampai bersembunyi di balik RJ tapi merugikan salah satu pihak gitu, apalagi pihak korban,” papar dia.

Lucky pun berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka tersebut. Setidaknya, agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.

“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,”  pungkasnya.

Adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dam Samsu Hussain telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

Laporan yang dilayangkan perusahaan asal Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62.000.000 Dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Adapun Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya