Berita

Area lahan yang awalnya ingin dijadikan proyek PLTS di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Indramayu/RMOL

Nusantara

Proyek PLTS Indramayu Diduga Sarat Penipuan, Warga jadi Korban

SELASA, 06 MEI 2025 | 06:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Indramayu sejak 2023 yang mengalami ketidakjelasan hingga sekarang terus menjadi polemik bagi warga sekitar.

Pasalnya, beberapa warga sudah dijanjikan untuk bekerja di proyek tersebut dan ada yang belum dibayar saat pengerjaan awal. Begitu pula beberapa warung di sekitar lokasi juga belum dibayar oleh penggarap proyek.

Proyek garapan PT. Bhima Putra Teknik (BPT) bersama PT Graha Industrial Estate Indonesia itu kini menimbulkan tanda tanya besar.


Redaksi sudah mencoba menghubungi pihak PT BPT untuk meminta keterangan lebih lanjut, namun hingga kini tidak ada satu pun pimpinannya yang bisa dihubungi.

Alamat PT BPT sendiri berdasarkan keterangan di websitenya berada di Jl. Raya Solo – Jogja KM 14,5 No.6 Gunungsari Desa. Tempel Kec. Gatak Kab. Sukoharjo – Jawa Tengah

Penelusuran RMOL ke Desa Mekarwaru guna melihat proyek tersebut memperoleh kesimpulan kuat bahwa kini sudah tak lagi berjalan dan menyisakan berbagai masalah.

“Kita semua resah, ya kasarnya ini penipuan lah. Ada namanya Ibu Puput (investor yang digandeng PT BPT) itu sudah keluar Rp600-700 jutaan. Saya dengar juga sudah membuat laporan ke polisi. Jadi ini mah kayak sindikat gitu,” ucap Ketua RW 08 di Desa Mekarwaru, Ujang.

Ia juga pernah bekerja sebagai security di proyek itu selama dua bulan. Ujang mengaku baru dibayar Rp850 ribu. Pembayaran itu dilakukan usai orang-orang menjual beberapa alat beratnya.

Sejumlah nama pun disebutkan mulai dari Wira (Direktur Utama), Suko (Direktur Pelaksana), Sodikin (mandor atau pimpinan proyek) dan Aji selaku humas yang juga diduga anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Mereka disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berjalannya proyek fiktif ini. 

Ujang dan beberapa warga akhirnya curiga dengan berbagai gelagat dari orang-orang perusahaan tersebut. Ternyata benar, mereka tidak mengantongi perizinan dalam pembuatan proyek yang katanya bisa menghasilkan listrik 100 MW.

Saat ini lahan seluas 120 hektare itu kosong melompong dan menyisakan puing-puing bekas gapura serta satu bangunan. Warga pun berharap para penegak hukum untuk turun mengusut kasus ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya