Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK: PSU Barito Utara dan Talaud Lanjut Pembuktian, 5 Daerah Lain Gugur

SENIN, 05 MEI 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Gugatan Pilkada Kabupaten Barito Utara teregister dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.


Sementara gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud teregister dengan nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Adapun lima daerah lain yang digugat dalam pelaksanaan PSU dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kelima daerah dimaksud adalah PSU Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Mengenai perkara di Talaud, penggugat mempersoalkan pencalonan Welly Titah karena diduga tidak memiliki ijazah SMA asli sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Welly juga didalilkan melakukan praktik politik uang lewat sumbangan ratusan juta rupiah kepada gereja melalui keluarganya.

Penggugat yang tak lain adalah paslon nomor urut 2 Pilbup 2024 meminta Welly didiskualifikasi dan menetapkan Irwan-Haroni sebagai pemenang.

Perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara juga mempersoalkan dugaan politik uang oleh paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya. Penggugat mendalilkan, ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan nilai politik uangnya mencapai Rp16 juta hingga Rp25 juta per orang.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya