Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK: PSU Barito Utara dan Talaud Lanjut Pembuktian, 5 Daerah Lain Gugur

SENIN, 05 MEI 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Gugatan Pilkada Kabupaten Barito Utara teregister dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.


Sementara gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud teregister dengan nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Adapun lima daerah lain yang digugat dalam pelaksanaan PSU dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kelima daerah dimaksud adalah PSU Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Mengenai perkara di Talaud, penggugat mempersoalkan pencalonan Welly Titah karena diduga tidak memiliki ijazah SMA asli sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Welly juga didalilkan melakukan praktik politik uang lewat sumbangan ratusan juta rupiah kepada gereja melalui keluarganya.

Penggugat yang tak lain adalah paslon nomor urut 2 Pilbup 2024 meminta Welly didiskualifikasi dan menetapkan Irwan-Haroni sebagai pemenang.

Perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara juga mempersoalkan dugaan politik uang oleh paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya. Penggugat mendalilkan, ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan nilai politik uangnya mencapai Rp16 juta hingga Rp25 juta per orang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya