Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK: PSU Barito Utara dan Talaud Lanjut Pembuktian, 5 Daerah Lain Gugur

SENIN, 05 MEI 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Gugatan Pilkada Kabupaten Barito Utara teregister dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.


Sementara gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud teregister dengan nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Adapun lima daerah lain yang digugat dalam pelaksanaan PSU dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kelima daerah dimaksud adalah PSU Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Mengenai perkara di Talaud, penggugat mempersoalkan pencalonan Welly Titah karena diduga tidak memiliki ijazah SMA asli sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Welly juga didalilkan melakukan praktik politik uang lewat sumbangan ratusan juta rupiah kepada gereja melalui keluarganya.

Penggugat yang tak lain adalah paslon nomor urut 2 Pilbup 2024 meminta Welly didiskualifikasi dan menetapkan Irwan-Haroni sebagai pemenang.

Perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara juga mempersoalkan dugaan politik uang oleh paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya. Penggugat mendalilkan, ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan nilai politik uangnya mencapai Rp16 juta hingga Rp25 juta per orang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya