Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK: PSU Barito Utara dan Talaud Lanjut Pembuktian, 5 Daerah Lain Gugur

SENIN, 05 MEI 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Gugatan Pilkada Kabupaten Barito Utara teregister dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.


Sementara gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud teregister dengan nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Adapun lima daerah lain yang digugat dalam pelaksanaan PSU dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kelima daerah dimaksud adalah PSU Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Mengenai perkara di Talaud, penggugat mempersoalkan pencalonan Welly Titah karena diduga tidak memiliki ijazah SMA asli sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Welly juga didalilkan melakukan praktik politik uang lewat sumbangan ratusan juta rupiah kepada gereja melalui keluarganya.

Penggugat yang tak lain adalah paslon nomor urut 2 Pilbup 2024 meminta Welly didiskualifikasi dan menetapkan Irwan-Haroni sebagai pemenang.

Perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara juga mempersoalkan dugaan politik uang oleh paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya. Penggugat mendalilkan, ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan nilai politik uangnya mencapai Rp16 juta hingga Rp25 juta per orang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya