Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK: PSU Barito Utara dan Talaud Lanjut Pembuktian, 5 Daerah Lain Gugur

SENIN, 05 MEI 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Gugatan Pilkada Kabupaten Barito Utara teregister dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.


Sementara gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud teregister dengan nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Adapun lima daerah lain yang digugat dalam pelaksanaan PSU dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kelima daerah dimaksud adalah PSU Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Mengenai perkara di Talaud, penggugat mempersoalkan pencalonan Welly Titah karena diduga tidak memiliki ijazah SMA asli sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Welly juga didalilkan melakukan praktik politik uang lewat sumbangan ratusan juta rupiah kepada gereja melalui keluarganya.

Penggugat yang tak lain adalah paslon nomor urut 2 Pilbup 2024 meminta Welly didiskualifikasi dan menetapkan Irwan-Haroni sebagai pemenang.

Perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara juga mempersoalkan dugaan politik uang oleh paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya. Penggugat mendalilkan, ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan nilai politik uangnya mencapai Rp16 juta hingga Rp25 juta per orang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya