Berita

Kuasa hukum korban AA, Wival Agustri (kiri)/Istimewa

Nusantara

Kuasa Hukum Berharap Banding Briptu AZ yang Aniaya Mertua dan Istri Ditolak

SENIN, 05 MEI 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu AZ gara-gara menganiaya istri dan mertuanya masih terus berlanjut. Briptu AZ dipastikan mengajukan banding. 

Sidang banding rencananya digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 7 Mei 2025. 

"Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan Sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Polda Sulsel," ujar kuasa hukum korban AA, Wival Agustri, dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 


"Dan telah dibentuk pejabat komisi banding," imbuhnya. 

Wival mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan sidang KKEP banding ditunda karena perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, RG, masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang. 

Namun saat ini pihaknya telah mendapat kepastian hukum, dan telah berkekuatan hukum tetap, di mana Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sedangkan (vonis) kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah satu tahun enam bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara," tutur Wival. 

Kuasa hukum korban berharap, pejabat Komisi Banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama di mana Briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH pada 30 Oktober 2024. 

"Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah empat kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang telah diputus pada 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap, yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelas kuasa hukum korban lainnya, Ananda Eka Saputra. 

Sehingga, apabila permohonan banding Briptu AZ dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri, yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. 

"Serta sangat tidak layak untuk dipertahankan pada instansi Polri," tegas Eka. 

"Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," tandas Wival.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya