Berita

Kuasa hukum korban AA, Wival Agustri (kiri)/Istimewa

Nusantara

Kuasa Hukum Berharap Banding Briptu AZ yang Aniaya Mertua dan Istri Ditolak

SENIN, 05 MEI 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu AZ gara-gara menganiaya istri dan mertuanya masih terus berlanjut. Briptu AZ dipastikan mengajukan banding. 

Sidang banding rencananya digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 7 Mei 2025. 

"Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan Sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Polda Sulsel," ujar kuasa hukum korban AA, Wival Agustri, dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 


"Dan telah dibentuk pejabat komisi banding," imbuhnya. 

Wival mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan sidang KKEP banding ditunda karena perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, RG, masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang. 

Namun saat ini pihaknya telah mendapat kepastian hukum, dan telah berkekuatan hukum tetap, di mana Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sedangkan (vonis) kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah satu tahun enam bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara," tutur Wival. 

Kuasa hukum korban berharap, pejabat Komisi Banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama di mana Briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH pada 30 Oktober 2024. 

"Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah empat kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang telah diputus pada 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap, yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelas kuasa hukum korban lainnya, Ananda Eka Saputra. 

Sehingga, apabila permohonan banding Briptu AZ dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri, yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. 

"Serta sangat tidak layak untuk dipertahankan pada instansi Polri," tegas Eka. 

"Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," tandas Wival.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya