Berita

Kuasa hukum korban AA, Wival Agustri (kiri)/Istimewa

Nusantara

Kuasa Hukum Berharap Banding Briptu AZ yang Aniaya Mertua dan Istri Ditolak

SENIN, 05 MEI 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu AZ gara-gara menganiaya istri dan mertuanya masih terus berlanjut. Briptu AZ dipastikan mengajukan banding. 

Sidang banding rencananya digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 7 Mei 2025. 

"Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan Sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Polda Sulsel," ujar kuasa hukum korban AA, Wival Agustri, dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 


"Dan telah dibentuk pejabat komisi banding," imbuhnya. 

Wival mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan sidang KKEP banding ditunda karena perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, RG, masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang. 

Namun saat ini pihaknya telah mendapat kepastian hukum, dan telah berkekuatan hukum tetap, di mana Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sedangkan (vonis) kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah satu tahun enam bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara," tutur Wival. 

Kuasa hukum korban berharap, pejabat Komisi Banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama di mana Briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH pada 30 Oktober 2024. 

"Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah empat kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang telah diputus pada 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap, yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelas kuasa hukum korban lainnya, Ananda Eka Saputra. 

Sehingga, apabila permohonan banding Briptu AZ dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri, yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. 

"Serta sangat tidak layak untuk dipertahankan pada instansi Polri," tegas Eka. 

"Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," tandas Wival.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya