Berita

Kuasa hukum korban AA, Wival Agustri (kiri)/Istimewa

Nusantara

Kuasa Hukum Berharap Banding Briptu AZ yang Aniaya Mertua dan Istri Ditolak

SENIN, 05 MEI 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu AZ gara-gara menganiaya istri dan mertuanya masih terus berlanjut. Briptu AZ dipastikan mengajukan banding. 

Sidang banding rencananya digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 7 Mei 2025. 

"Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan Sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Polda Sulsel," ujar kuasa hukum korban AA, Wival Agustri, dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 


"Dan telah dibentuk pejabat komisi banding," imbuhnya. 

Wival mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan sidang KKEP banding ditunda karena perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, RG, masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang. 

Namun saat ini pihaknya telah mendapat kepastian hukum, dan telah berkekuatan hukum tetap, di mana Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sedangkan (vonis) kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah satu tahun enam bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara," tutur Wival. 

Kuasa hukum korban berharap, pejabat Komisi Banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama di mana Briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH pada 30 Oktober 2024. 

"Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah empat kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang telah diputus pada 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap, yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelas kuasa hukum korban lainnya, Ananda Eka Saputra. 

Sehingga, apabila permohonan banding Briptu AZ dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri, yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. 

"Serta sangat tidak layak untuk dipertahankan pada instansi Polri," tegas Eka. 

"Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," tandas Wival.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya