Berita

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Istimewa

Bisnis

Pemerintah Jangan Mengulang Kesalahan Lama Kerusakan Koperasi

SENIN, 05 MEI 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam upaya untuk mencapai target pembentukan 80.000 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih sesuai dengan Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes, pemerintah sudah semakin serampangan. 

Menuurt pakar koperasi Suroto, ada hal prinsip mendasar koperasi yang dilanggar dan bahkan dibentuk tanpa dasar regulasi yang memadai. 

“Kopdes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jatidiri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” kata Suroto dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 


Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) ini menyebut pemerintah dalam pembentukkan Kopdes juga telah melanggar nilai dan prinsip koperasi.  
“Nilai nilai penting koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, solidaritas, persamaan, keadilan dilanggar secara total,” bebernya. 

Lanjut dia, otonomi koperasi dilanggar dengan melakukan intervensi terhadap koperasi, dijadikan sebagai alat pemerintah dan bahkan ditengarai sebagai alat politisisasi rakyat. 

“Kemandirian koperasi dikesampingkan dengan pembiayaan koperasi berdasarkan pada sumber modal dari kas negara. Demokrasi dan solidaritas warga  dihancurkan dengan cara semua ditentukan dari atas oleh pemerintah. Persamaan dan keadilan dihantam dengan cara tempatkan posisi pemerintah sebagai yang supreme, bukan rakyat,” bebernya lagi. 

Di dalam praktik terbaik koperasi, sambung Suroto, prinsip pembentukkan koperasi harus secara sukarela. Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keunggulan koperasi secara natural.

“Pemerintah lupa, bahwa alasan adanya raison d'etre koperasi itu karena secara politik ekonomi negara maupun pasar telah gagal untuk mendistribusikan kesejahteraan untuk masyarakat. Koperasi, yang dibangun dari oleh dan untuk masyarakat yang otonom itu lahir untuk berikan jawaban atas kegagalan tersebut,” tuturnya. 

Masih kata Suroto, Kopdes Merah Putih ini juga sesungguhnya tidak memiliki pijakan hukum karena dikembangkan hanya berdasarkan selera penguasa. Birokrasi sudah melampaui undang undang dan bahkan melanggar Undang Undang Dasar. 

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD NRI 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” jelasnya. 

“Pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik agar citra koperasi tetap terjaga justru bertindak sebaliknya, menjadi pengkreasi kerusakan koperasi serta mengulang ulang-kesalahan lama seperti hulp spaarken bank (bank berbantuan) yang dikembangkan di jaman Kolonial Hindia Belanda hingga Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu yang sering diplesetkan sebagai Ketua Untung Duluan,” tambah Suroto. 

Ia menjelaskan bahwa koperasi itu per definisi, sebagaimana berlaku universal  dan dijadikan kesepakatan gerakan koperasi di seluruh dunia adalah sebagai perkumpulan otonom dari orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan, serta aspirasi sosial, ekonomi dan budaya bersama melalui perusahaan yang dikelola dan dikendalikan secara demokratis. 

“Berdasarkan definisi inilah koperasi itu dikembangkan dan dijadikan sebagai pijakan sehingga menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang kuat dan masif,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya