Berita

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Istimewa

Bisnis

Pemerintah Jangan Mengulang Kesalahan Lama Kerusakan Koperasi

SENIN, 05 MEI 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam upaya untuk mencapai target pembentukan 80.000 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih sesuai dengan Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes, pemerintah sudah semakin serampangan. 

Menuurt pakar koperasi Suroto, ada hal prinsip mendasar koperasi yang dilanggar dan bahkan dibentuk tanpa dasar regulasi yang memadai. 

“Kopdes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jatidiri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” kata Suroto dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 


Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) ini menyebut pemerintah dalam pembentukkan Kopdes juga telah melanggar nilai dan prinsip koperasi.  
“Nilai nilai penting koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, solidaritas, persamaan, keadilan dilanggar secara total,” bebernya. 

Lanjut dia, otonomi koperasi dilanggar dengan melakukan intervensi terhadap koperasi, dijadikan sebagai alat pemerintah dan bahkan ditengarai sebagai alat politisisasi rakyat. 

“Kemandirian koperasi dikesampingkan dengan pembiayaan koperasi berdasarkan pada sumber modal dari kas negara. Demokrasi dan solidaritas warga  dihancurkan dengan cara semua ditentukan dari atas oleh pemerintah. Persamaan dan keadilan dihantam dengan cara tempatkan posisi pemerintah sebagai yang supreme, bukan rakyat,” bebernya lagi. 

Di dalam praktik terbaik koperasi, sambung Suroto, prinsip pembentukkan koperasi harus secara sukarela. Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keunggulan koperasi secara natural.

“Pemerintah lupa, bahwa alasan adanya raison d'etre koperasi itu karena secara politik ekonomi negara maupun pasar telah gagal untuk mendistribusikan kesejahteraan untuk masyarakat. Koperasi, yang dibangun dari oleh dan untuk masyarakat yang otonom itu lahir untuk berikan jawaban atas kegagalan tersebut,” tuturnya. 

Masih kata Suroto, Kopdes Merah Putih ini juga sesungguhnya tidak memiliki pijakan hukum karena dikembangkan hanya berdasarkan selera penguasa. Birokrasi sudah melampaui undang undang dan bahkan melanggar Undang Undang Dasar. 

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD NRI 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” jelasnya. 

“Pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik agar citra koperasi tetap terjaga justru bertindak sebaliknya, menjadi pengkreasi kerusakan koperasi serta mengulang ulang-kesalahan lama seperti hulp spaarken bank (bank berbantuan) yang dikembangkan di jaman Kolonial Hindia Belanda hingga Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu yang sering diplesetkan sebagai Ketua Untung Duluan,” tambah Suroto. 

Ia menjelaskan bahwa koperasi itu per definisi, sebagaimana berlaku universal  dan dijadikan kesepakatan gerakan koperasi di seluruh dunia adalah sebagai perkumpulan otonom dari orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan, serta aspirasi sosial, ekonomi dan budaya bersama melalui perusahaan yang dikelola dan dikendalikan secara demokratis. 

“Berdasarkan definisi inilah koperasi itu dikembangkan dan dijadikan sebagai pijakan sehingga menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang kuat dan masif,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya