Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD Pertanyakan Status Cuti Petahana Pilkada Banggai 2024

MINGGU, 04 MEI 2025 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Status cuti petahana dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah kembali disorot dan mengundang sorotan tajam publik.

Kali ini, sorotan datang dari Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai, yang mempertanyakan keabsahan status cuti pasangan calon nomor urut 01 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, yang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai saat pelaksanaan PSU di dua kecamatan.

Kecurigaan ini mencuat setelah dua komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan resmi terkait cuti dari paslon petahana AT-FM selama tahapan PSU berlangsung.


“Setahu kami belum pernah ada pemberitahuan atau tembusan tentang cuti paslon petahana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” tegas Zulkifli dalam pertemuan dengan jajaran pengurus KPD Banggai.

Pernyataan ini sontak mengundang pertanyaan besar, karena bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT dan FM telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Namun, pernyataan tersebut tidak disertai bukti fisik berupa dokumen cuti resmi yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yang mengejutkan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sendiri sempat mengungkapkan keheranannya dalam persidangan karena tidak menemukan dokumen atau surat cuti paslon petahana AT-FM saat membedah berkas perkara yang disampaikan ke MK.

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan pernyataan KPU Banggai sebagai pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada. KPU Banggai menyebut bahwa mereka juga tidak pernah menerima surat cuti dari paslon petahana AT-FM selama pelaksanaan PSU.

Soal situasi itu, KPD mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera mengambil tindakan tegas guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait dugaan manipulasi status petahana.

“Jika benar tidak ada surat cuti, maka jelas ini pelanggaran berat dan bisa membatalkan hasil PSU,” tegas KPD dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Mei 2025.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya