Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD Pertanyakan Status Cuti Petahana Pilkada Banggai 2024

MINGGU, 04 MEI 2025 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Status cuti petahana dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah kembali disorot dan mengundang sorotan tajam publik.

Kali ini, sorotan datang dari Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai, yang mempertanyakan keabsahan status cuti pasangan calon nomor urut 01 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, yang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai saat pelaksanaan PSU di dua kecamatan.

Kecurigaan ini mencuat setelah dua komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan resmi terkait cuti dari paslon petahana AT-FM selama tahapan PSU berlangsung.


“Setahu kami belum pernah ada pemberitahuan atau tembusan tentang cuti paslon petahana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” tegas Zulkifli dalam pertemuan dengan jajaran pengurus KPD Banggai.

Pernyataan ini sontak mengundang pertanyaan besar, karena bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT dan FM telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Namun, pernyataan tersebut tidak disertai bukti fisik berupa dokumen cuti resmi yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yang mengejutkan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sendiri sempat mengungkapkan keheranannya dalam persidangan karena tidak menemukan dokumen atau surat cuti paslon petahana AT-FM saat membedah berkas perkara yang disampaikan ke MK.

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan pernyataan KPU Banggai sebagai pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada. KPU Banggai menyebut bahwa mereka juga tidak pernah menerima surat cuti dari paslon petahana AT-FM selama pelaksanaan PSU.

Soal situasi itu, KPD mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera mengambil tindakan tegas guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait dugaan manipulasi status petahana.

“Jika benar tidak ada surat cuti, maka jelas ini pelanggaran berat dan bisa membatalkan hasil PSU,” tegas KPD dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Mei 2025.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya