Berita

Polrestabes Semarang menetapkan 6 tersangka dalam bentrokan demonstrasi May Day 1 Mei lalu di Semarang/Dok Polrestabes Semarang

Presisi

Enam Perusuh dalam May Day di Semarang Resmi Jadi Tersangka

MINGGU, 04 MEI 2025 | 01:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polrestabes Semarang menetapkan enam orang perusuh dalam aksi demo Hari Buruh (May Day) 2025 sebagai tersangka.

Saat aksi yang berlangsung ricuh itu, polisi menangkap sedikitnya belasan orang. Mereka kemudian dimintai keterangan petugas atas terjadinya keributan dan melakukan provokasi terhadap para demonstran. Hingga akhirnya ditetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi menjelaskan, para tersangka sudah diperiksa dan memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas serta merusak fasilitas umum. 


"Tersangka anarkis sudah menjalani pemeriksaan dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Ada enam orang tersangka bentrokan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah," kata Syahduddi, saat gelar perkara, dikutip RMOLJateng, Sabtu 3 Mei 2025. 

Kapolrestabes Semarang menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dilakukan usai terjadinya bentrokan massa dengan petugas. Tindakan massa ricuh diluar batas akhirnya dilakukan penangkapan. 

Para tersangka akan dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP. 

"Pelaku diamankan saat aksi berakhir ricuh. Kericuhan dilakukan dengan menyerang petugas melempar kayu, batu, dan merusak berbagai fasilitas. Kejadian juga diawali adanya provokasi massa menghasut para demonstran, sehingga kita juga melakukan tindakan tegas," tanda Kombes M Syahduddi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya