Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sopir Travel Jadi Tersangka Usai Tabrakan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang

SABTU, 03 MEI 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Sumedang menetapkan IH (42) seorang sopir travel sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di  Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Kilometer 189, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Sopir sudah jadi tersangka," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Saat diselidiki, sebelum kecelakaan IH menenggak obat diabetes.


Diduga kuat pengaruh obat itu yang membuat IH mengantuk.

"Kalau minum obat, memang iya. Tapi, apakah efek obat itu kemudian menyebabkan ngantuk kan harus tanya dokter," kata Joko.

Obat itu juga diduga menjadi mula microsleep terjadi, sebab tidak ada bekas pengereman saat travel dengan nopol D-7838-AV yang tengah melaju dari arah Bandung menuju Cirebon menabrak truk.

"Ya, sepertinya microsleep, tapi yang jelas dia (IH) tidak berkonsentrasi, soalnya tidak ada bekas pengereman," jelas Joko.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IH dijerat Pasal 310 ayat (4) jo. (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Cisumdawu Kilometer 189 arah Bandung menuju Cirebon, di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle bernomor polisi D-7838-AV serta truk fuso.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya