Berita

Mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Joko Widodo saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Tumpangi Mobil Nunggak Pajak, Jokowi Cederai Keteladanan

JUMAT, 02 MEI 2025 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah mencederai keteladanan terkait kewajiban pembayaran pajak.

Pasalnya, mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi saat membuat laporan terkait rumor ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025, ternyata menunggak pajak.

Mobil tersebut diketahui atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya yang ternyata merupakan perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi. 


"Meski pada 1 Mei 2025 pajak kendaraan sebesar 6,3 juta telah dilunasi dan statusnya telah aktif hingga 3 Maret 2026, namun persoalan tidak langsung selesai," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Kamis 1 Mei 2025.

Secara hukum, penggunaan kendaraan yang menunggak pajak memang masih diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun publik tidak hanya menilai dari sisi legalitas, melainkan juga dari sisi moral dan simbolik.

"Penggunaan kendaraan yang menunggak pajak dalam kegiatan resmi -- apalagi dalam konteks pelaporan hukum yang disorot luas oleh media dan dikawal Paspampres -- memperlihatkan adanya kelalaian administratif yang melukai citra keteladanan," kata Sugiyanto.

Kelalaian kecil semacam ini, menurut Sugiyanto, memiliki dampak besar dalam dunia politik yang sangat sensitif terhadap simbol dan persepsi. 

Fakta bahwa kendaraan tersebut dimiliki oleh perusahaan anak Jokowi membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan kepatuhan pajak atas aset-aset lain yang dimiliki keluarga Jokowi, terutama yang dikelola melalui badan usaha.

Menurut Sugiyanto, Kahiyang Ayu seharusnya memikul tanggung jawab administratif secara penuh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pajak sekecil apa pun. 

Jika status sosial menjadikannya dekat dengan lingkar kekuasaan, maka hal ini juga tidak dapat dijadikan alasan atas kekhilafan administratif. 

"Jika hal ini dijadikan alsannya, maka sangat mudah dimaknai publik sebagai bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum dan tata kelola birokrasi negara," kata Sugiyanto.

Peristiwa ini seyogianya menjadi momentum refleksi atas pentingnya integritas dan kepatuhan administratif dari seluruh tokoh publik, tanpa kecuali. 

Rakyat menaruh harapan dan standar tinggi terhadap para pemimpin, tidak hanya saat mereka menjabat, tetapi juga setelah purna tugas. 

"Keteladanan adalah warisan moral yang tidak boleh dikoyak oleh kelalaian, seberapa pun kecilnya," pungkas Sugiyanto.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya