Berita

Mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Joko Widodo saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Tumpangi Mobil Nunggak Pajak, Jokowi Cederai Keteladanan

JUMAT, 02 MEI 2025 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah mencederai keteladanan terkait kewajiban pembayaran pajak.

Pasalnya, mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi saat membuat laporan terkait rumor ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025, ternyata menunggak pajak.

Mobil tersebut diketahui atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya yang ternyata merupakan perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi. 


"Meski pada 1 Mei 2025 pajak kendaraan sebesar 6,3 juta telah dilunasi dan statusnya telah aktif hingga 3 Maret 2026, namun persoalan tidak langsung selesai," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Kamis 1 Mei 2025.

Secara hukum, penggunaan kendaraan yang menunggak pajak memang masih diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun publik tidak hanya menilai dari sisi legalitas, melainkan juga dari sisi moral dan simbolik.

"Penggunaan kendaraan yang menunggak pajak dalam kegiatan resmi -- apalagi dalam konteks pelaporan hukum yang disorot luas oleh media dan dikawal Paspampres -- memperlihatkan adanya kelalaian administratif yang melukai citra keteladanan," kata Sugiyanto.

Kelalaian kecil semacam ini, menurut Sugiyanto, memiliki dampak besar dalam dunia politik yang sangat sensitif terhadap simbol dan persepsi. 

Fakta bahwa kendaraan tersebut dimiliki oleh perusahaan anak Jokowi membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan kepatuhan pajak atas aset-aset lain yang dimiliki keluarga Jokowi, terutama yang dikelola melalui badan usaha.

Menurut Sugiyanto, Kahiyang Ayu seharusnya memikul tanggung jawab administratif secara penuh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pajak sekecil apa pun. 

Jika status sosial menjadikannya dekat dengan lingkar kekuasaan, maka hal ini juga tidak dapat dijadikan alasan atas kekhilafan administratif. 

"Jika hal ini dijadikan alsannya, maka sangat mudah dimaknai publik sebagai bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum dan tata kelola birokrasi negara," kata Sugiyanto.

Peristiwa ini seyogianya menjadi momentum refleksi atas pentingnya integritas dan kepatuhan administratif dari seluruh tokoh publik, tanpa kecuali. 

Rakyat menaruh harapan dan standar tinggi terhadap para pemimpin, tidak hanya saat mereka menjabat, tetapi juga setelah purna tugas. 

"Keteladanan adalah warisan moral yang tidak boleh dikoyak oleh kelalaian, seberapa pun kecilnya," pungkas Sugiyanto.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya