Berita

Mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Joko Widodo saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Tumpangi Mobil Nunggak Pajak, Jokowi Cederai Keteladanan

JUMAT, 02 MEI 2025 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah mencederai keteladanan terkait kewajiban pembayaran pajak.

Pasalnya, mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi saat membuat laporan terkait rumor ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025, ternyata menunggak pajak.

Mobil tersebut diketahui atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya yang ternyata merupakan perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi. 


"Meski pada 1 Mei 2025 pajak kendaraan sebesar 6,3 juta telah dilunasi dan statusnya telah aktif hingga 3 Maret 2026, namun persoalan tidak langsung selesai," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Kamis 1 Mei 2025.

Secara hukum, penggunaan kendaraan yang menunggak pajak memang masih diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun publik tidak hanya menilai dari sisi legalitas, melainkan juga dari sisi moral dan simbolik.

"Penggunaan kendaraan yang menunggak pajak dalam kegiatan resmi -- apalagi dalam konteks pelaporan hukum yang disorot luas oleh media dan dikawal Paspampres -- memperlihatkan adanya kelalaian administratif yang melukai citra keteladanan," kata Sugiyanto.

Kelalaian kecil semacam ini, menurut Sugiyanto, memiliki dampak besar dalam dunia politik yang sangat sensitif terhadap simbol dan persepsi. 

Fakta bahwa kendaraan tersebut dimiliki oleh perusahaan anak Jokowi membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan kepatuhan pajak atas aset-aset lain yang dimiliki keluarga Jokowi, terutama yang dikelola melalui badan usaha.

Menurut Sugiyanto, Kahiyang Ayu seharusnya memikul tanggung jawab administratif secara penuh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pajak sekecil apa pun. 

Jika status sosial menjadikannya dekat dengan lingkar kekuasaan, maka hal ini juga tidak dapat dijadikan alasan atas kekhilafan administratif. 

"Jika hal ini dijadikan alsannya, maka sangat mudah dimaknai publik sebagai bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum dan tata kelola birokrasi negara," kata Sugiyanto.

Peristiwa ini seyogianya menjadi momentum refleksi atas pentingnya integritas dan kepatuhan administratif dari seluruh tokoh publik, tanpa kecuali. 

Rakyat menaruh harapan dan standar tinggi terhadap para pemimpin, tidak hanya saat mereka menjabat, tetapi juga setelah purna tugas. 

"Keteladanan adalah warisan moral yang tidak boleh dikoyak oleh kelalaian, seberapa pun kecilnya," pungkas Sugiyanto.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya