Berita

Mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Joko Widodo saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Tumpangi Mobil Nunggak Pajak, Jokowi Cederai Keteladanan

JUMAT, 02 MEI 2025 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah mencederai keteladanan terkait kewajiban pembayaran pajak.

Pasalnya, mobil Innova hitam bernomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi saat membuat laporan terkait rumor ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025, ternyata menunggak pajak.

Mobil tersebut diketahui atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya yang ternyata merupakan perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi. 


"Meski pada 1 Mei 2025 pajak kendaraan sebesar 6,3 juta telah dilunasi dan statusnya telah aktif hingga 3 Maret 2026, namun persoalan tidak langsung selesai," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Kamis 1 Mei 2025.

Secara hukum, penggunaan kendaraan yang menunggak pajak memang masih diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun publik tidak hanya menilai dari sisi legalitas, melainkan juga dari sisi moral dan simbolik.

"Penggunaan kendaraan yang menunggak pajak dalam kegiatan resmi -- apalagi dalam konteks pelaporan hukum yang disorot luas oleh media dan dikawal Paspampres -- memperlihatkan adanya kelalaian administratif yang melukai citra keteladanan," kata Sugiyanto.

Kelalaian kecil semacam ini, menurut Sugiyanto, memiliki dampak besar dalam dunia politik yang sangat sensitif terhadap simbol dan persepsi. 

Fakta bahwa kendaraan tersebut dimiliki oleh perusahaan anak Jokowi membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan kepatuhan pajak atas aset-aset lain yang dimiliki keluarga Jokowi, terutama yang dikelola melalui badan usaha.

Menurut Sugiyanto, Kahiyang Ayu seharusnya memikul tanggung jawab administratif secara penuh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pajak sekecil apa pun. 

Jika status sosial menjadikannya dekat dengan lingkar kekuasaan, maka hal ini juga tidak dapat dijadikan alasan atas kekhilafan administratif. 

"Jika hal ini dijadikan alsannya, maka sangat mudah dimaknai publik sebagai bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum dan tata kelola birokrasi negara," kata Sugiyanto.

Peristiwa ini seyogianya menjadi momentum refleksi atas pentingnya integritas dan kepatuhan administratif dari seluruh tokoh publik, tanpa kecuali. 

Rakyat menaruh harapan dan standar tinggi terhadap para pemimpin, tidak hanya saat mereka menjabat, tetapi juga setelah purna tugas. 

"Keteladanan adalah warisan moral yang tidak boleh dikoyak oleh kelalaian, seberapa pun kecilnya," pungkas Sugiyanto.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya