Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Budi Antoni-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK

KAMIS, 01 MEI 2025 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mengajukan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diajukan pada Senin 28 April 2025.

Kuasa hukum Budi Antoni-Henny, Fahmi Nugroho telah menyampaikan pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pilkada. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Empat Lawang.


Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengaku telah mengetahui laporan yang diajukan ke MK dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

“Kami akan memantau perkembangan dan mengikuti semua tahapan di Mahkamah Konstitusi,” kata Eskan, Rabu 30 April 2025.

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk tahap registrasi oleh MK.

“Kami menunggu laporan itu diregistrasi agar dapat memahami lebih jelas item-item yang menjadi pokok gugatan,” kata Eskan dikutip RMOLSumsel.

Pada pleno yang digelar KPU Empat Lawang pada 24 April 2025 memutuskan paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara (39,21 persen), sementara paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapatkan 80.639 suara (60,79 persen).

KPU sebelumnya menunda tahapan penetapan pemenang hingga memastikan ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil Pilkada di MK. 

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan dan akan menunggu putusan final dari MK,” ujar Eskan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya