Berita

Sidang kasus PT Askrindo/Istimewa

Hukum

Kasus Korupsi PT Askrindo

Bacakan Pledoi, Tim Hukum Tegaskan Terdakwa Hanya Pelaksana Kebijakan Pimpinan

RABU, 30 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perkara Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST yang beragendakan pembacaan pledoi dari Terdakwa kasus PT Askrindo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025. 

Dalam pledoinya yang dibacakan di ruang sidang Wirjono 1, tim penasihat hukum mantan pimpinan cabang KCU PT Askrindo menyampaikan, terdakwa hanyalah pelaksana kebijakan dari pimpinan kantor pusat PT Askrindo. 

Sehingga, menurut tim penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan yang menyetujui diterbitkannya Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi. 


"Dalam hal ini mantan Direktur Teknik Muhammad Shaifie Zein dan pihak yang melakukan analisis risiko yaitu Kepala Divisi UWS Irsya Felicia," ucap tim penasihat hukum Erik Graha Pandapotan, Rabu 30 April 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penerbitan Kontra SKBN PT Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi, yang merupakan upaya penyelamatan perusahaan dari kerugian, justru diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp170 miliar. 

Mengutip pledoi dari Tim WINN Attorney at Law, berdasarkan Undang-undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, kerugian BUMN bukanlah kerugian Negara, sehingga unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Atas pledoi dari tim hukum Terdakwa, Jaksa menanggapi secara lisan tetap pada dakwaan dan tuntutan. Sidang selanjutnya dengan agenda Putusan akan digelar pada 7 Mei 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya