Berita

Sidang kasus PT Askrindo/Istimewa

Hukum

Kasus Korupsi PT Askrindo

Bacakan Pledoi, Tim Hukum Tegaskan Terdakwa Hanya Pelaksana Kebijakan Pimpinan

RABU, 30 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perkara Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST yang beragendakan pembacaan pledoi dari Terdakwa kasus PT Askrindo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025. 

Dalam pledoinya yang dibacakan di ruang sidang Wirjono 1, tim penasihat hukum mantan pimpinan cabang KCU PT Askrindo menyampaikan, terdakwa hanyalah pelaksana kebijakan dari pimpinan kantor pusat PT Askrindo. 

Sehingga, menurut tim penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan yang menyetujui diterbitkannya Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi. 


"Dalam hal ini mantan Direktur Teknik Muhammad Shaifie Zein dan pihak yang melakukan analisis risiko yaitu Kepala Divisi UWS Irsya Felicia," ucap tim penasihat hukum Erik Graha Pandapotan, Rabu 30 April 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penerbitan Kontra SKBN PT Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi, yang merupakan upaya penyelamatan perusahaan dari kerugian, justru diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp170 miliar. 

Mengutip pledoi dari Tim WINN Attorney at Law, berdasarkan Undang-undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, kerugian BUMN bukanlah kerugian Negara, sehingga unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Atas pledoi dari tim hukum Terdakwa, Jaksa menanggapi secara lisan tetap pada dakwaan dan tuntutan. Sidang selanjutnya dengan agenda Putusan akan digelar pada 7 Mei 2025.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya