Berita

Sidang kasus PT Askrindo/Istimewa

Hukum

Kasus Korupsi PT Askrindo

Bacakan Pledoi, Tim Hukum Tegaskan Terdakwa Hanya Pelaksana Kebijakan Pimpinan

RABU, 30 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perkara Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST yang beragendakan pembacaan pledoi dari Terdakwa kasus PT Askrindo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025. 

Dalam pledoinya yang dibacakan di ruang sidang Wirjono 1, tim penasihat hukum mantan pimpinan cabang KCU PT Askrindo menyampaikan, terdakwa hanyalah pelaksana kebijakan dari pimpinan kantor pusat PT Askrindo. 

Sehingga, menurut tim penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan yang menyetujui diterbitkannya Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi. 


"Dalam hal ini mantan Direktur Teknik Muhammad Shaifie Zein dan pihak yang melakukan analisis risiko yaitu Kepala Divisi UWS Irsya Felicia," ucap tim penasihat hukum Erik Graha Pandapotan, Rabu 30 April 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penerbitan Kontra SKBN PT Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi, yang merupakan upaya penyelamatan perusahaan dari kerugian, justru diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp170 miliar. 

Mengutip pledoi dari Tim WINN Attorney at Law, berdasarkan Undang-undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, kerugian BUMN bukanlah kerugian Negara, sehingga unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Atas pledoi dari tim hukum Terdakwa, Jaksa menanggapi secara lisan tetap pada dakwaan dan tuntutan. Sidang selanjutnya dengan agenda Putusan akan digelar pada 7 Mei 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya