Berita

Sidang kasus PT Askrindo/Istimewa

Hukum

Kasus Korupsi PT Askrindo

Bacakan Pledoi, Tim Hukum Tegaskan Terdakwa Hanya Pelaksana Kebijakan Pimpinan

RABU, 30 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perkara Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST yang beragendakan pembacaan pledoi dari Terdakwa kasus PT Askrindo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025. 

Dalam pledoinya yang dibacakan di ruang sidang Wirjono 1, tim penasihat hukum mantan pimpinan cabang KCU PT Askrindo menyampaikan, terdakwa hanyalah pelaksana kebijakan dari pimpinan kantor pusat PT Askrindo. 

Sehingga, menurut tim penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan yang menyetujui diterbitkannya Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi. 


"Dalam hal ini mantan Direktur Teknik Muhammad Shaifie Zein dan pihak yang melakukan analisis risiko yaitu Kepala Divisi UWS Irsya Felicia," ucap tim penasihat hukum Erik Graha Pandapotan, Rabu 30 April 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penerbitan Kontra SKBN PT Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi, yang merupakan upaya penyelamatan perusahaan dari kerugian, justru diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp170 miliar. 

Mengutip pledoi dari Tim WINN Attorney at Law, berdasarkan Undang-undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, kerugian BUMN bukanlah kerugian Negara, sehingga unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Atas pledoi dari tim hukum Terdakwa, Jaksa menanggapi secara lisan tetap pada dakwaan dan tuntutan. Sidang selanjutnya dengan agenda Putusan akan digelar pada 7 Mei 2025.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya