Berita

Sidang kasus PT Askrindo/Istimewa

Hukum

Kasus Korupsi PT Askrindo

Bacakan Pledoi, Tim Hukum Tegaskan Terdakwa Hanya Pelaksana Kebijakan Pimpinan

RABU, 30 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perkara Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST yang beragendakan pembacaan pledoi dari Terdakwa kasus PT Askrindo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025. 

Dalam pledoinya yang dibacakan di ruang sidang Wirjono 1, tim penasihat hukum mantan pimpinan cabang KCU PT Askrindo menyampaikan, terdakwa hanyalah pelaksana kebijakan dari pimpinan kantor pusat PT Askrindo. 

Sehingga, menurut tim penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan yang menyetujui diterbitkannya Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi. 


"Dalam hal ini mantan Direktur Teknik Muhammad Shaifie Zein dan pihak yang melakukan analisis risiko yaitu Kepala Divisi UWS Irsya Felicia," ucap tim penasihat hukum Erik Graha Pandapotan, Rabu 30 April 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penerbitan Kontra SKBN PT Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi, yang merupakan upaya penyelamatan perusahaan dari kerugian, justru diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp170 miliar. 

Mengutip pledoi dari Tim WINN Attorney at Law, berdasarkan Undang-undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, kerugian BUMN bukanlah kerugian Negara, sehingga unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Atas pledoi dari tim hukum Terdakwa, Jaksa menanggapi secara lisan tetap pada dakwaan dan tuntutan. Sidang selanjutnya dengan agenda Putusan akan digelar pada 7 Mei 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya