Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sengketa PSU Pilkada Banggai, Pakar: Janji Berikan Uang Adalah Pelanggaran Serius

RABU, 30 APRIL 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan janji memberikan bantuan untuk rumah ibadah mengemuka di sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Bahkan dugaan pelanggaran itu, dipandang Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun sebagai pelanggaran serius.

Hal tersebut disampaikan Andi Asrun merespons Hakim Konstitusi yang mencecar dugaan pemberian bantuan Rp100 juta Masjid Nurul Huda. Dugaan tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01 Amirudin dan Furqanuddin Masulili.


"Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp100juta dan telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius dari UU Pilkada," ujar Andi kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.

"Apalagi terdapat video yang beredar dan menjadi bukti bahwa Pelaku adalah merupakan tim dari Pasangan Calon Nomor Urut 01, Aminudin dan Furganuddin Masulili," imbuhnya menekankan.

Andi menjelaskan perbuatan tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

"Dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," terangnya.

Selain itu, dia menyoroti keterangan pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.

Menurut dia, Bawaslu malah bertindak seolah-olah sebagai Pihak, menjelaskan perkara secara berlebihan bahkan cenderung berpihak kepada Petahana.

Sambungnya, Bawaslu seharusnya menjelaskan
yang terjadi sesuai tupoksinya. Bukan mengeluarkan statemen yang menyudutkan.

"Ahli menilai Bawaslu bersikap 'tidak normal' seperti dalam perkara perkara lain, di perkara Kabupaten Banggai, Bawaslu cenderung mengeluarkan pernyataan dalam persidangan yang menguntungkan Paslon 01, yang mana jelas merupakan petahana," katanya.

Andi pun mendorong Mahkamah Konstitusi menggali lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut. Apalagi, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada sebelumnya diputus oleh MK.

"Perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan
Pilkada sebelumnya diputus oleh Mahkamah sangat layak untuk diteruskan dan bahkan diputus diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 (in casu Amiruddin-Furqanuddin Masulili oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya