Berita

Massa aksi Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan saat demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025/RMOL

Politik

Bawaslu Diminta Usut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan

RABU, 30 APRIL 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus rekayasa penangkapan terhadap Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat diadukan ke Bawaslu RI.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.

Mereka minta Bawaslu menindak tegas para pelaku kejahatan serta mendiskualifikasi pasangan nomor 3  Rifai Tajudin-Yevri Sudianto  karena telah menodai pelaksanaan demokrasi di daerah.


“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” kata koordinator aksi Ananda Faris.

Faris mengatakan, operasi penangkapan yang diduga dilakukan  kubu Rifai-Yevri Sudianto, bertujuan memanipulasi fakta-fakta dan menyebar informasi menyesatkan ke pemilih.

“Peristiwa di malam kelam  untuk merusak reputasi, menggerus simpati pemilih, dan menurunkan partisipasi pemilih Suryatati-Ii Sumirat,” jelasnya.

Faris menyampaikan, dalam peristiwa yang terjadi pada malam pemungutan suara ulang, Jumat 18 April 2025, Cawabup Ii Sumirat tidak hanya mengalami pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh segerombolan orang. 

Hampir bersamaan waktunya, muncul narasi fitnah disertai gambar dan video yang disebarluaskan ke media sosial Facebook dan WhatsApp bahwa Cawabup 02 telah ditangkap polisi. 

Akibatnya, lanjut Faris, banyak masyarakat pemilih terutama pendukung Suryatati-Ii Sumirat yang terpengaruh, mulai dari tidak jadi datang ke TPS alias memilih golput hingga pindah pilihan ke paslon lain. 

“Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luber dan jurdil) sebagaimana amanat konstitusi dan UU pemilu atau Pilkada,” pungkas Faris.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya