Berita

Massa aksi Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan saat demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025/RMOL

Politik

Bawaslu Diminta Usut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan

RABU, 30 APRIL 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus rekayasa penangkapan terhadap Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat diadukan ke Bawaslu RI.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.

Mereka minta Bawaslu menindak tegas para pelaku kejahatan serta mendiskualifikasi pasangan nomor 3  Rifai Tajudin-Yevri Sudianto  karena telah menodai pelaksanaan demokrasi di daerah.


“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” kata koordinator aksi Ananda Faris.

Faris mengatakan, operasi penangkapan yang diduga dilakukan  kubu Rifai-Yevri Sudianto, bertujuan memanipulasi fakta-fakta dan menyebar informasi menyesatkan ke pemilih.

“Peristiwa di malam kelam  untuk merusak reputasi, menggerus simpati pemilih, dan menurunkan partisipasi pemilih Suryatati-Ii Sumirat,” jelasnya.

Faris menyampaikan, dalam peristiwa yang terjadi pada malam pemungutan suara ulang, Jumat 18 April 2025, Cawabup Ii Sumirat tidak hanya mengalami pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh segerombolan orang. 

Hampir bersamaan waktunya, muncul narasi fitnah disertai gambar dan video yang disebarluaskan ke media sosial Facebook dan WhatsApp bahwa Cawabup 02 telah ditangkap polisi. 

Akibatnya, lanjut Faris, banyak masyarakat pemilih terutama pendukung Suryatati-Ii Sumirat yang terpengaruh, mulai dari tidak jadi datang ke TPS alias memilih golput hingga pindah pilihan ke paslon lain. 

“Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luber dan jurdil) sebagaimana amanat konstitusi dan UU pemilu atau Pilkada,” pungkas Faris.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya