Berita

Massa aksi Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan saat demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025/RMOL

Politik

Bawaslu Diminta Usut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan

RABU, 30 APRIL 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus rekayasa penangkapan terhadap Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat diadukan ke Bawaslu RI.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.

Mereka minta Bawaslu menindak tegas para pelaku kejahatan serta mendiskualifikasi pasangan nomor 3  Rifai Tajudin-Yevri Sudianto  karena telah menodai pelaksanaan demokrasi di daerah.


“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” kata koordinator aksi Ananda Faris.

Faris mengatakan, operasi penangkapan yang diduga dilakukan  kubu Rifai-Yevri Sudianto, bertujuan memanipulasi fakta-fakta dan menyebar informasi menyesatkan ke pemilih.

“Peristiwa di malam kelam  untuk merusak reputasi, menggerus simpati pemilih, dan menurunkan partisipasi pemilih Suryatati-Ii Sumirat,” jelasnya.

Faris menyampaikan, dalam peristiwa yang terjadi pada malam pemungutan suara ulang, Jumat 18 April 2025, Cawabup Ii Sumirat tidak hanya mengalami pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh segerombolan orang. 

Hampir bersamaan waktunya, muncul narasi fitnah disertai gambar dan video yang disebarluaskan ke media sosial Facebook dan WhatsApp bahwa Cawabup 02 telah ditangkap polisi. 

Akibatnya, lanjut Faris, banyak masyarakat pemilih terutama pendukung Suryatati-Ii Sumirat yang terpengaruh, mulai dari tidak jadi datang ke TPS alias memilih golput hingga pindah pilihan ke paslon lain. 

“Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luber dan jurdil) sebagaimana amanat konstitusi dan UU pemilu atau Pilkada,” pungkas Faris.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya