Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menggiring pelaku pembunuhan sadis di Tangerang, Heri Budiman, dalam konferensi pers, Rabu 30 April 2025/RMOL

Presisi

Polisi Beberkan Kebengisan Heri Budiman Cekik hingga Bakar Anak Pacarnya

RABU, 30 APRIL 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk menangkap Heri Budiman (38). Pelaku pembunuhan dengan cara membakar seorang anak berusia 4 tahun dengan inisial MA itu ditangkap di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Heri melakukan aksi kejinya di dalam rumah kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu pagi, 27 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku merupakan pacar ibu kandungnya.


Dipaparkan Wira, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Heri bertemu dengan ibu korban pada Sabtu malam, 26 April 202, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah bertemu ibu korban, Heri mengajak MA untuk menginap di kontrakannya.

“Tersangka mengajak korban untuk menginap di kontrakan tersangka, karena sebelumnya tersangka sudah sering mengajak korban,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Heri dan MA tadinya tertidur pulas dari pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul Minggu, 27 April 2025 pukul 02.15 WIB. Saat itu korban terbangun dan menangis minta dibuatkan susu.

Dituturkan Wira, Heri yang kesal kemudian memukul kepala korban tiga kali dan membawanya ke kamar mandi lalu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air sambil mencekik.

Korban sampai menahan sakit sampai mengeluarkan feses atau kotoran dari anusnya.

"Korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Wira.

Korban akhirnya tidak sadarkan diri. Heri lantas membaringkan korban di lantai dengan ditumpuk pakaian bekas lalu dibakar.

“Tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur dan menumpuk pakaian di dalam kamar serta mulai membakar jasad tersebut dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” jelas Wira.

Kini Heri dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU 35 / 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya