Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menggiring pelaku pembunuhan sadis di Tangerang, Heri Budiman, dalam konferensi pers, Rabu 30 April 2025/RMOL

Presisi

Polisi Beberkan Kebengisan Heri Budiman Cekik hingga Bakar Anak Pacarnya

RABU, 30 APRIL 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk menangkap Heri Budiman (38). Pelaku pembunuhan dengan cara membakar seorang anak berusia 4 tahun dengan inisial MA itu ditangkap di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Heri melakukan aksi kejinya di dalam rumah kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu pagi, 27 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku merupakan pacar ibu kandungnya.


Dipaparkan Wira, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Heri bertemu dengan ibu korban pada Sabtu malam, 26 April 202, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah bertemu ibu korban, Heri mengajak MA untuk menginap di kontrakannya.

“Tersangka mengajak korban untuk menginap di kontrakan tersangka, karena sebelumnya tersangka sudah sering mengajak korban,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Heri dan MA tadinya tertidur pulas dari pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul Minggu, 27 April 2025 pukul 02.15 WIB. Saat itu korban terbangun dan menangis minta dibuatkan susu.

Dituturkan Wira, Heri yang kesal kemudian memukul kepala korban tiga kali dan membawanya ke kamar mandi lalu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air sambil mencekik.

Korban sampai menahan sakit sampai mengeluarkan feses atau kotoran dari anusnya.

"Korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Wira.

Korban akhirnya tidak sadarkan diri. Heri lantas membaringkan korban di lantai dengan ditumpuk pakaian bekas lalu dibakar.

“Tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur dan menumpuk pakaian di dalam kamar serta mulai membakar jasad tersebut dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” jelas Wira.

Kini Heri dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU 35 / 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya