Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menggiring pelaku pembunuhan sadis di Tangerang, Heri Budiman, dalam konferensi pers, Rabu 30 April 2025/RMOL

Presisi

Polisi Beberkan Kebengisan Heri Budiman Cekik hingga Bakar Anak Pacarnya

RABU, 30 APRIL 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk menangkap Heri Budiman (38). Pelaku pembunuhan dengan cara membakar seorang anak berusia 4 tahun dengan inisial MA itu ditangkap di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Heri melakukan aksi kejinya di dalam rumah kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu pagi, 27 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku merupakan pacar ibu kandungnya.


Dipaparkan Wira, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Heri bertemu dengan ibu korban pada Sabtu malam, 26 April 202, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah bertemu ibu korban, Heri mengajak MA untuk menginap di kontrakannya.

“Tersangka mengajak korban untuk menginap di kontrakan tersangka, karena sebelumnya tersangka sudah sering mengajak korban,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Heri dan MA tadinya tertidur pulas dari pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul Minggu, 27 April 2025 pukul 02.15 WIB. Saat itu korban terbangun dan menangis minta dibuatkan susu.

Dituturkan Wira, Heri yang kesal kemudian memukul kepala korban tiga kali dan membawanya ke kamar mandi lalu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air sambil mencekik.

Korban sampai menahan sakit sampai mengeluarkan feses atau kotoran dari anusnya.

"Korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Wira.

Korban akhirnya tidak sadarkan diri. Heri lantas membaringkan korban di lantai dengan ditumpuk pakaian bekas lalu dibakar.

“Tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur dan menumpuk pakaian di dalam kamar serta mulai membakar jasad tersebut dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” jelas Wira.

Kini Heri dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU 35 / 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya