Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menggiring pelaku pembunuhan sadis di Tangerang, Heri Budiman, dalam konferensi pers, Rabu 30 April 2025/RMOL

Presisi

Polisi Beberkan Kebengisan Heri Budiman Cekik hingga Bakar Anak Pacarnya

RABU, 30 APRIL 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk menangkap Heri Budiman (38). Pelaku pembunuhan dengan cara membakar seorang anak berusia 4 tahun dengan inisial MA itu ditangkap di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Heri melakukan aksi kejinya di dalam rumah kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu pagi, 27 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku merupakan pacar ibu kandungnya.


Dipaparkan Wira, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Heri bertemu dengan ibu korban pada Sabtu malam, 26 April 202, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah bertemu ibu korban, Heri mengajak MA untuk menginap di kontrakannya.

“Tersangka mengajak korban untuk menginap di kontrakan tersangka, karena sebelumnya tersangka sudah sering mengajak korban,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Heri dan MA tadinya tertidur pulas dari pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul Minggu, 27 April 2025 pukul 02.15 WIB. Saat itu korban terbangun dan menangis minta dibuatkan susu.

Dituturkan Wira, Heri yang kesal kemudian memukul kepala korban tiga kali dan membawanya ke kamar mandi lalu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air sambil mencekik.

Korban sampai menahan sakit sampai mengeluarkan feses atau kotoran dari anusnya.

"Korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Wira.

Korban akhirnya tidak sadarkan diri. Heri lantas membaringkan korban di lantai dengan ditumpuk pakaian bekas lalu dibakar.

“Tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur dan menumpuk pakaian di dalam kamar serta mulai membakar jasad tersebut dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” jelas Wira.

Kini Heri dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU 35 / 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya