Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Ini Sebabnya

RABU, 30 APRIL 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2019-2020.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejak 14-15 April 2025, KPK melakukan penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.

"Ke-65 bidang tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani. Mereka baru dibayarkan oleh para tersangka sebatas uang muka di tahun 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5-20 persen. Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.


Ia menjelaskan, sudah hampir 6 tahun para petani tidak mendapatkan kepastian atas kelanjutan pembayaran lahan tersebut. Di satu sisi, para petani tidak bisa menjual tanah kepada pihak lain karena surat-suratnya sudah dipegang notaris, meskipun para petani masih bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami jagung.

"Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan untuk menyita 65 bidang tanah tersebut berikut surat-suratnya agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut," terang Tessa.

Penyitaan tersebut, lanjut dia, agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun.

"Tentunya nanti kalau diputuskan dilelang, akan memakan waktu yang cukup lama, mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset-aset yang bergerak," pungkas Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya