Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi/Net

Politik

Pembentukan Tiga Satgas Baru Masih Dikaji, Mensesneg: Fokus Pada Investasi dan Mitigasi PHK

RABU, 30 APRIL 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tiga satuan tugas (Satgas) baru yang dibentuk guna mempercepat proses perizinan dan meningkatkan iklim investasi nasional. 

Ketiga satgas itu antara lain Satgas PHK, Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Penanganan Ekonomi dan Satgas Deregulasi Kebijakan.

Dalam keterangan resminya pada Rabu, 30 April 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa tiga satgas masih dalam proses persiapan. 


"Pembentukan Satgas-Satgas tersebut belum ada Keppres-nya karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga terkait," ujar Prasetyo. 

Ia menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap sinkronisasi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat responsif tetapi juga strategis.

Tiga Satgas yang rencananya akan dibentuk memiliki fokus utama pada peningkatan iklim investasi, kemudahan serta percepatan perizinan usaha, dan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pemerintah ingin memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya menyentuh aspek hilir seperti penanganan PHK, tetapi juga mengintervensi dari sektor hulu, yakni kondisi usaha dan industri itu sendiri.

"Kita tidak ingin sekadar bagaimana menangani PHK di hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif, kita pikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya maupun sektor industrinya. Ini saling terkait," lanjut Prasetyo.

Pemerintah juga berupaya untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan ini, termasuk pihak swasta, pelaku usaha, industri, dan bahkan serikat pekerja. Hal ini dianggap krusial agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

"Termasuk kita juga ingin mensinkronisasikan dengan teman-teman di swasta, di sektor usaha maupun di sektor industri, termasuk dengan teman-teman serikat-serikat buruh kaitannya dengan satuan tugas dan mitigasi PHK," tegasnya.

Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun poin-poin regulasi yang akan masuk dalam deregulasi baru. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah pemerintah untuk mengatasi tantangan ekonomi global dan menarik investasi asing maupun domestik yang lebih luas ke Indonesia.

Dengan pembentukan tiga Satgas tersebut, pemerintah berharap bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif serta memperkuat daya tahan industri nasional terhadap ancaman PHK massal akibat perlambatan ekonomi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya