Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun: Putusan MK Soal UU ITE Membangun Demokrasi

RABU, 30 APRIL 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan uji material UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sambutan positif dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Dia memandang, putusan MK atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE telah menegakkan sistem kenegaraan yang baik.

"Menurut saya, ini putusan rasional dan membangun demokrasi," ujar Refly melalui podcast yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Rabu, 30 April 2025.


Refly menjelaskan, MK telah membatalkan penerapan dua pasal tersebut karena bersifat karet, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Putusan MK (itu menyatakan) keributan di Ruang Digital tidak masuk delik pidana UU ITE," sambungnya.

Lebih lanjut, Refly mendapati pasal-pasal dalam UU ITE itu kerap menjerat pihak-pihak yang cenderung kritis kepada pemerintah.

Sebab menurutnya, dua pasal dalam UU ITE itu setidaknya merupakan produk legislasi yang dicomot parlemen dari UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15.

"Di dalam UU 1/1946 Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 bicara mengenai menyebarkan berita bohong," paparnya.

Penjelasan dalam pasal UU 1/1946 itu, disebutkan Refly, intinya mengatur hukuman bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan berakibat kericuhan.

"Pasal ini kemudian diadopsi, ini agak aneh juga anggota DPR tidak melindungi rakyat, diadopsi ke UU ITE pada Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang bunyinya: 'setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam dengan hukuman 6 tahun atau denda 1 miliar'," tuturnya.

Refly lantas menyebutkan dampak dari penerapan aturan di UU ITE tersebut, di mana dia anggap telah mengkriminalisasi sejumlah pihak yang berani mengkritik pemerintah. 

"Pada era Pemerintahan Jokowi banyak sekali aktivis ditangkap, kemudian ditahan, kemudian dipaksa harus divonis. Yang paling terkenal ada Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edi Mulyadi, bahkan Roy Suryo juga," ungkap Refly.

"Jadi mereka rata-rata kena undang-undang, kalau tidak UU ITE maka kena UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terkait dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15," sambungnya menjelaskan. 

Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK atas perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, aturan yang selama ini disoal masyarakat dapat diperbaiki. Karena, ada penjelasan bahwa frasa "menimbulkan kericuhan" sebagai akibat dari penyebaran berita bohong haruslah bersifat fisik, bukan dalam ruang digital.

"Rata-rata keributan kita ini kan di ruang digital semua. Maki memaki, kritik mengkritik, dan sebagainya tidak pernah secara fisik. Enggak pernah saya bertemu dengan Pro Jokowi maki-makian di depan umum. Enggak ada. Kalau ketemu kita ketawa-ketawa saja," sebutnya. 

"Jadi putusan MK ini mencerahkan, bahwa yang namanya kerusuhan haruslah secara fisik. Artinya, kalau orang mengadukan kita sudah menyebarkan berita bohong, maka harus dilanjutkan bahwa berita bohong itu harus menimbulkan secara fisik, bukan digital," pungkas Refly.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya