Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun: Putusan MK Soal UU ITE Membangun Demokrasi

RABU, 30 APRIL 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan uji material UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sambutan positif dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Dia memandang, putusan MK atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE telah menegakkan sistem kenegaraan yang baik.

"Menurut saya, ini putusan rasional dan membangun demokrasi," ujar Refly melalui podcast yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Rabu, 30 April 2025.


Refly menjelaskan, MK telah membatalkan penerapan dua pasal tersebut karena bersifat karet, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Putusan MK (itu menyatakan) keributan di Ruang Digital tidak masuk delik pidana UU ITE," sambungnya.

Lebih lanjut, Refly mendapati pasal-pasal dalam UU ITE itu kerap menjerat pihak-pihak yang cenderung kritis kepada pemerintah.

Sebab menurutnya, dua pasal dalam UU ITE itu setidaknya merupakan produk legislasi yang dicomot parlemen dari UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15.

"Di dalam UU 1/1946 Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 bicara mengenai menyebarkan berita bohong," paparnya.

Penjelasan dalam pasal UU 1/1946 itu, disebutkan Refly, intinya mengatur hukuman bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan berakibat kericuhan.

"Pasal ini kemudian diadopsi, ini agak aneh juga anggota DPR tidak melindungi rakyat, diadopsi ke UU ITE pada Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang bunyinya: 'setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam dengan hukuman 6 tahun atau denda 1 miliar'," tuturnya.

Refly lantas menyebutkan dampak dari penerapan aturan di UU ITE tersebut, di mana dia anggap telah mengkriminalisasi sejumlah pihak yang berani mengkritik pemerintah. 

"Pada era Pemerintahan Jokowi banyak sekali aktivis ditangkap, kemudian ditahan, kemudian dipaksa harus divonis. Yang paling terkenal ada Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edi Mulyadi, bahkan Roy Suryo juga," ungkap Refly.

"Jadi mereka rata-rata kena undang-undang, kalau tidak UU ITE maka kena UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terkait dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15," sambungnya menjelaskan. 

Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK atas perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, aturan yang selama ini disoal masyarakat dapat diperbaiki. Karena, ada penjelasan bahwa frasa "menimbulkan kericuhan" sebagai akibat dari penyebaran berita bohong haruslah bersifat fisik, bukan dalam ruang digital.

"Rata-rata keributan kita ini kan di ruang digital semua. Maki memaki, kritik mengkritik, dan sebagainya tidak pernah secara fisik. Enggak pernah saya bertemu dengan Pro Jokowi maki-makian di depan umum. Enggak ada. Kalau ketemu kita ketawa-ketawa saja," sebutnya. 

"Jadi putusan MK ini mencerahkan, bahwa yang namanya kerusuhan haruslah secara fisik. Artinya, kalau orang mengadukan kita sudah menyebarkan berita bohong, maka harus dilanjutkan bahwa berita bohong itu harus menimbulkan secara fisik, bukan digital," pungkas Refly.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya