Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Menjanjikan Materi Bisa Terkategori Politik Uang, Ini Penjelasan Pakar

RABU, 30 APRIL 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.

Dugaan tersebut semakin menguat menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Pasangan ini diduga memanfaatkan program-program pemerintah untuk kepentingan politik praktis, khususnya menjelang PSU. Tuduhan paling santer terdengar adalah dugaan janji pemberian uang tunai sebesar Rp100 juta yang disebut-sebut dilakukan di salah satu tempat ibadah.


Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa tindakan menjanjikan uang dalam konteks kampanye politik di tempat ibadah tidak hanya menyalahi etika publik, tetapi juga melanggar hukum secara substansial.

"Perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Demikian itu sebagai resultan dari keputusan dan/atau tindakan yang dibuat olehnya dan dimaksudkan untuk menguntungkan dirinya atau merugikan paslon yang lain," ujar Abdul Chair kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.

Perbuatan tersebut, kata dia, bukan saja dapat mendiskualifikasikan Paslon Nomor Urut 01, namun juga yang bersangkutan dapat diproses hukum sebab perbuatannya itu terkualifisir sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Dia juga menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindak pidana tersebut. Menurutnya, unsur batiniah dalam tindakan menjanjikan uang itu sudah terpenuhi secara hukum, meskipun pelakunya mengklaim tidak menginginkan dampak tertentu terjadi.

"Dalam Pasal 187A Ayat (1) disebutkan ‘dengan sengaja’ sebagai unsur sikap batin (mens rea), yang mengandung alternatif gradasi kesengajaan (dolus/opzet). Dapat berbentuk ‘dengan maksud’ (als oogmerk), ‘sadar kepastian’ (dolus directus) atau ‘sadar kemungkinan’ (dolus eventualis)," terangnya.

Dengan demikian, sambungnya, terhadap perbuatan menjanjikan uang sebesar Rp100.000.000 yang dilakukan di tempat ibadah, walaupun akibat yang timbul tidak dikehendaki olehnya, tetap saja yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.

"Hal ini sejalan dengan rumusan ‘sadar kepastian’ atau setidaknya ‘sadar kemungkinan’," tekannya.

"Terlebih lagi, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut dan terdapat fakta adanya pengakuan di sidang Mahkamah Konstitusi bahwa uang tersebut ditunda sebelum dicairkan sebab adanya PSU. Dapat disimpulkan dalam perbuatan a quo, sudah terdapat mens rea pada diri yang bersangkutan," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Saldi Isra turut mempertanyakan keabsahan sumbangan dana sebesar Rp100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda.

Sumbangan tersebut diduga berasal dari Paslon Nomor Urut 1, yakni Amiruddin dan Furqanuddin Masulili, dan diumumkan di hadapan ratusan jemaah meski PSU belum dilaksanakan.

Dalam sidang yang menghadirkan jawaban dari pihak termohon, terkait, dan Bawaslu, kuasa hukum Amiruddin-Furqanuddin, Damang, memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut bukan berasal dari kliennya secara pribadi, melainkan dari Kesra Kabupaten Banggai berdasarkan pengajuan proposal dari panitia masjid.

“Penyampaian oleh takmir masjid itu keliru karena itu merupakan hasil dari pengajuan permohonan proposal dari panitia masjid ke Kesra,” jelas Damang di hadapan majelis hakim, Selasa 29 April 2025.

Damang juga menambahkan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan karena menunggu penyelesaian proses PSU.

“Tetapi sampai saat ini dana itu belum dikeluarkan mengingat masih pelaksanaan PSU, jadi nggak pernah dikeluarkan dana itu ke masjid tersebut Yang Mulia,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya