Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AJB Bumiputera 1912 Tegaskan Rasionalisasi Bagian dari Efisiensi dan RPK

RABU, 30 APRIL 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh AJB Bumiputera 1912 terhadap 624 karyawan merupakan bentuk efisiensi dan rencana penyehatan keuangan (RPK). Salah satu program RPK, yakni program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.

Begitu penjelasan Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D merespon aksi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 di Jakarta, Senin 28 April 2025.

“PHK dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 dikarenakan perusahaan sekian tahun merugi, sehingga perlu dilakukan efisiensi dan berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan oleh OJK,” kata Hery dalam keterangannya, Rabu 30 April 2025.


Hery juga menjabarkan asal usul nama-nama pekerja yang terdampak PHK pada program rasionalisasi SDM. Dikatakan, para pekerja terdampak tersebut berasal atau diinisiasi oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. Selain itu juga selaras dengan program gerakan mundur Bersama.

“Nama-nama merupakan permintaan mengundurkan diri pekerja yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912, diperkuat dengan adanya maklumat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk meminta di PHK terhitung 1 Desember 2024 yang diterima oleh manajemen,” tuturnya.

“Hal inilah yang menyebabkan lingkungan kerja baik kantor pusat, kantor wilayah dan kantor cabang sudah tidak kondusif dan pelayanan pemegang polis semakin tidak berjalan baik," imbuhnya.

Hery menegaskan manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana. 

Kepastian pembayaran hak pekerja terdampak PHK, tuturnya, telah termuat dalam surat manajemen sebagaimana diterima seluruh pekerja itu.

Akan tetapi, menurut Hery, pekerja tersebut belum membuat pernyataan untuk persetujuan administrasi pencairan DPLK dan BPJS TK. Karenanya, hak tersebut belum dapat diterima manfaatnya. 

Sementara itu, sisa hak untuk 1 kali UU normatif akan dibayarkan secara penuh dengan waktu persiapan 3 bulan sejak surat diterima pekerja yang di PHK.

Di sisi lain, Hery mengatakan manajemen juga menegakkan supremasi hukum dengan menindak pihak pihak yang melakukan penyimpangan terhadap pelanggaran. Misalnya, seperti pencairan dana PB 2023 sebesar Rp165 miliar. 

Diindikasikan, katanya, terdapat penyimpangan oleh pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang saat ini sudah berproses di Polres Jakarta Pusat. 

“Akibat sita dana tersebut pembayaran klaim tertunda,” kata Hery.

Terkait pelaksanaan penilaian kembali pihak utama, menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan OJK. Manajemen dipastikan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpegang pada RPK AJB Bumiputera 1912 sebagaimana ditetapkan. OJK pun telah menyatakan tidak keberatan.

“Selanjutnya pelaksanaan RPK oleh manajemen wajib dilaporkan kepada OJK selaku pengawas sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya