Berita

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo/Net

Hukum

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen PAS

RABU, 30 APRIL 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang juga Bos Madura United telah bebas bersyarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

"Iya betul (bebas bersyarat) 10 April 2025," kata Rika saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 April 2025.


Meski sudah bebas, Achsanul tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan hingga 1 Februari 2027.

"Pembimbingannya di Bapas Bogor," kata Rika.

Pemberian bebas bersyarat dilakukan usai Achsanul menjalani sebagian hukuman kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Dalam kasus ini, Achsanul didakwa menerima uang Rp40 miliar guna mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. 

Uang itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang diserahkan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022, sebagai ucapan terima kasih pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.

Irwan Hermawan juga memakai tangan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, saat melakukan transaksi.

Namun, uang tersebut sempat dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.

Atas keterlibatannya, Achsanul divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan telah menjalani masa penahanan sejak November 2023.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya