Berita

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo/Net

Hukum

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen PAS

RABU, 30 APRIL 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang juga Bos Madura United telah bebas bersyarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

"Iya betul (bebas bersyarat) 10 April 2025," kata Rika saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 April 2025.


Meski sudah bebas, Achsanul tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan hingga 1 Februari 2027.

"Pembimbingannya di Bapas Bogor," kata Rika.

Pemberian bebas bersyarat dilakukan usai Achsanul menjalani sebagian hukuman kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Dalam kasus ini, Achsanul didakwa menerima uang Rp40 miliar guna mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. 

Uang itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang diserahkan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022, sebagai ucapan terima kasih pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.

Irwan Hermawan juga memakai tangan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, saat melakukan transaksi.

Namun, uang tersebut sempat dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.

Atas keterlibatannya, Achsanul divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan telah menjalani masa penahanan sejak November 2023.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya