Berita

Rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)/Ist

Hukum

Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim

RABU, 30 APRIL 2025 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 28 April 2025.

Rekontruksi dilakukan oleh tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ada 27 adegan rekontruksi yang diperagakan para tersangka. Di antaranya saat para hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang 100 dolar AS berlembar-lembar.


Harli menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna mengetahui kesesuaian antara keterangan para tersangka soal tahapan tindakan suap dan juga menyesuaikan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” kata Harli kepada wartawan Selasa 29 April 2025.

Rekonstruksi juga bertujuan dalam memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi.

Sehingga hal ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus serta melengkapi berkas perkara.

Dalam video yang diterima redaksi, ada adegan dimana Wahyu Gunawan selaku perantara dari Ariyanto menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.

"Ada adegan dari penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram itu," kata Harli.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya