Berita

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah/Ist

Politik

Legislator PKB Desak Pemerintah Cabut Izin Pinjol Nakal

SELASA, 29 APRIL 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aksi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ‘nakal’ yang menjerat para perempuan sebagai korban memicu reaksi berbagai kalangan.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah mendesak pemerintah mencabut izin penyelenggara pinjol nakal yang terbukti menjerat nasabah dengan cara ilegal.

“Perempuan dengan keterbatasan ekonomi kerap menjadikan pinjol sebagai solusi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sayangnya pilihan itu menjadikan mereka rentan menjadi korban kekerasan. Kami desak pemerintah untuk mencabut izin pinjol nakal agar tidak semakin banyak perempuan yang terjerat pinjol,” kata Anna sapaan akrab disapa dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.


Sejak 2018 hingga 2024, LBH Jakarta menerima 1.944 pengaduan dari para korban pinjol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan luar Jabodetabek. Sebagian besar korbannya adalah perempuan yakni sebanyak 1.208 orang (62,14 persen). Perempuan yang menjadi korban jeratan pinjol kerap mengalami pelanggaran privasi dan kekerasan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan pinjol nakal ini tidak semakin merajela. Jangan biarkan pinjol nakal ini dengan mudah mencari korban dan menjerat para korban yang minim literasi keuangan,” tegasnya.

Anna mengatakan pinjol diatur lewat Peraturan Obligasi Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Hingga kini terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK. Jumlah ini tetap samar sejak 29 Oktober 2024.

Berdasarkan data OJK, total saldo pembiayaan pinjaman online perseorangan yang legal pada Januari 2025 mencapai Rp73,9 triliun atau tumbuh 29,94 persen secara tahunan. Berdasarkan jenis kelamin, porsi pinjaman oleh perempuan mencapai 53,75 persen dari total saldo pinjaman atau 39,76 triliun.

Anna mengungkapkan pinjol kerap dipilih karena persyaratan dan proses mudah. Selain itu pencairan pinjol tidak memakan waktu lama. Masalahnya sebagian dari mereka tidak menjelaskan secara transparan terkait besaran bunga dan ragam penalti jika nasabah gagal mengangsur.

“Apalagi cara penagihan yang menggunakan teror dan intimidasi sehingga kerap membuat korban menjadi tertekan secara psikologis,” urainya.

Anna menilai OJK harus meningkatkan literasi keuangan terutama kepada para perempuan. Selain itu akses perempuan yang menjadi kepala keluarga untuk mendapatkan permodalan juga harus dipermudah.  

“Literasi keuangan kepada perempuan harus ditingkatkan agar perempuan tak mudah terjerat pinjol. Harus ada peran pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan ini dan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar perempuan di berbagai kalangan dari kota hingga pedesaan,” bebernya.

OJK, lanjut Anna, butuh meningkatkan perlindungan kepada pengguna pinjol khususnya kepada perempuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi selain meningkatkan literasi keuangan kepada perempuan, peningkatan perlindungan kepada perempuan juga sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan pinjol yang dilakukan oleh perempuan,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya