Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Tuntutan Pemakzulan Gibran Harus Ditanggapi Serius

SELASA, 29 APRIL 2025 | 19:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah. 

“Serius. Menurut saya begini, kita lihatnya jangan hanya nomor 8 aja (tuntutan pemakzulan Gibran ada di poin 8, red),” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 April 2025. 

“Itu kan, ada delapan butir, apa yang mereka diskusikan. Dan menurut saya, mereka kumpul, berdiskusi, menyampaikan delapan poin, itu niatnya baik,” sambungnya. 


Apalagi, lanjut Doli, para tokoh yang ada di Forum Purnawirawan TNI tersebut bukan tokoh sembarangan. 

“Mereka itu tokoh-tokoh senior kita yang punya cukup pengalaman mengabdi buat bangsa dan negara, apalagi ada Pak Try Sutrisno, pernah jadi Wapres. Saya yakin apa yang mereka lakukan itu dengan niat baik membantu Pak Prabowo untuk menyukseskan pemerintahan ini dan untuk kepentingan bangsa dan negara, kalau kita lihat dari delapan poin itu,” tutur Anggota DPR RI ini.

Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dalam kolom mengetahui, terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu kemudian dibacakan ke publik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.

“(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” ucap Refly. 

Tuntutan berikutnya, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. 

“Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya.

“Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR, karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

Tuntutan ini ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya