Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Tuntutan Pemakzulan Gibran Harus Ditanggapi Serius

SELASA, 29 APRIL 2025 | 19:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah. 

“Serius. Menurut saya begini, kita lihatnya jangan hanya nomor 8 aja (tuntutan pemakzulan Gibran ada di poin 8, red),” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 April 2025. 

“Itu kan, ada delapan butir, apa yang mereka diskusikan. Dan menurut saya, mereka kumpul, berdiskusi, menyampaikan delapan poin, itu niatnya baik,” sambungnya. 


Apalagi, lanjut Doli, para tokoh yang ada di Forum Purnawirawan TNI tersebut bukan tokoh sembarangan. 

“Mereka itu tokoh-tokoh senior kita yang punya cukup pengalaman mengabdi buat bangsa dan negara, apalagi ada Pak Try Sutrisno, pernah jadi Wapres. Saya yakin apa yang mereka lakukan itu dengan niat baik membantu Pak Prabowo untuk menyukseskan pemerintahan ini dan untuk kepentingan bangsa dan negara, kalau kita lihat dari delapan poin itu,” tutur Anggota DPR RI ini.

Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dalam kolom mengetahui, terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu kemudian dibacakan ke publik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.

“(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” ucap Refly. 

Tuntutan berikutnya, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle

“Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya.

“Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR, karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

Tuntutan ini ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya