Berita

Gambar pecahan uang Rupiah yang ditarik dari peredaran/Net

Bisnis

Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar ke BI Selambatnya 30 April 2025

SELASA, 29 APRIL 2025 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uang kertas Rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, resmi ditarik dari peredaran. 

Bank Indonesia (BI) dalam pengumumannya menyebutkan bahwa pecahan Rupiah tersebut sudah tidak berlaku. Bagi masyarakat yang masih memilikinya dapat menukarkan uang tersebut segera sebelum 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebutkan empat pecahan uang kertas rupiah yang ditarik dari peredaran, adalah uang kertas pecahan Rp10.000 emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.


Denny menjelaskan penarikan keempat pecahan uang kertas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI.

“Penarikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” ujar Denny dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 29 April 2025.

Denny menyatakan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” jelas Denny.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya