Berita

Gambar pecahan uang Rupiah yang ditarik dari peredaran/Net

Bisnis

Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar ke BI Selambatnya 30 April 2025

SELASA, 29 APRIL 2025 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uang kertas Rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, resmi ditarik dari peredaran. 

Bank Indonesia (BI) dalam pengumumannya menyebutkan bahwa pecahan Rupiah tersebut sudah tidak berlaku. Bagi masyarakat yang masih memilikinya dapat menukarkan uang tersebut segera sebelum 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebutkan empat pecahan uang kertas rupiah yang ditarik dari peredaran, adalah uang kertas pecahan Rp10.000 emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.


Denny menjelaskan penarikan keempat pecahan uang kertas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI.

“Penarikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” ujar Denny dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 29 April 2025.

Denny menyatakan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” jelas Denny.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya