Berita

Kuasa hukum Pendeta Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean di Bareskrim Mabes Polri/Ist

Hukum

Pendeta Gideon Laporkan Kompol YR ke Propam Polri

SELASA, 29 APRIL 2025 | 02:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan pemalsuan akta nikah yang berujung penetapan tersangka Pendeta Gideon Saragih oleh penyidik Polres Bogor memasuki babak baru.

Pendeta Gideon melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean melaporkan mantan Kasat Reskrim Polres Bogor, Kompol YR ke Divisi Propam Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan akta nikah.

"Minta supaya dievaluasi dan dilakukan penyelidikan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apa salahnya pendeta melakukan pemberkatan nikah? Itu memang tugas pendeta," kata Roni di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 28 April 2025.


Pendeta Gideon diketahui dipolisikan pelapor berinisial RNYT yang merupakan mantan jemaatnya pada Januari 2023, lalu. Saat itu, pelapor sudah tidak lagi jadi jemaat di HKBP Cibinong.

Roni mengatakan, akta nikah yang dikeluarkan usai pemberkatan adalah wewenang negara, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Sehingga, kata Roni, jika ada indikasi pemalsuan, maka bukan menjadi salah dari Pendeta Gideon.

Saat ini kasus tersebut dalam proses pemberkasan di pihak Kejaksaan.

"Dugaan kami ada oknum-oknum yang membelakangi karena tidak pernah dipertemukan pelapor ini. Tidak pernah dipertemukan," kata Roni.

Roni mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Sebab penyidik Polres baru menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setelah adanya surat penetapan tersangka.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya