Berita

Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Ini yang Bakal Terjadi jika Revisi UU Pemilu dan Pilkada Lelet Dibahas

SENIN, 28 APRIL 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dinilai lelet oleh koalisi masyarakat sipil dan diprediksi akan menimbulkan dampak yang besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi di 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

"Ada dua hal menurut saya (dampak dari pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lambat)," ujarnya.


Dia menjelaskan, persoalan pertama yang kemungkinan muncul adalah aturan pemilu dan pilkada tidak dipahami secara benar oleh penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Terlebih, Hadar mendapati dari pengalaman-pengalaman sebelumnya terjadi permasalahan dalam membuat aturan teknis pemilu maupun pilkada, oleh KPU dan Bawaslu.

"Pengalaman selama ini, karena UU-nya selalu saja selesai mepet dengan tahapan pemilu yang segera dimulai, akhirnya aturan pelaksanaannya mepet-mepet. Bahkan ada aturan yang selesai setelah tahapan awalnya dimulai," sambungnya menjelaskan.

Belum lagi, lanjut mantan Komisioner KPU itu, dalam praktik pembuatan aturan teknis pemilu dan pilkada yang mengacu pada UU, kerap tidak komprehensif dan malah menimbulkan masalah.

"Maka idealnya semua peraturan KPU yang jumlahnya bisa lebih dari 50, itu semua selesai sebelum tahapan pemilu dimulai," tutur Hadar.

"Tapi selama ini itu selesai di setiap tahapan dimulai, sehingga KPU sendiri sulit untuk memilih aturan yang komprehensif, tapi juga memastikan penyelenggaraan itu akan sesuai dengan UU-nya," tambah dia.

Kemudian dampak kedua yang kemungkinan muncul, lanjut Hadar, adalah kesiapan sistem informasi yang digunakan penyelenggara, sebagai sarana keterbukaan kepada  masyarakat.

Sebagai contoh, Hadar menyebutkan permasalahan yang timbul dari pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024, yang dilatarbelakangi ketidaksesuaian UU dengan aturan teknis yang dibuat.

Dia memaparkan, Sirekap menimbulkan persoalan salah hitung karena ketidaksiapan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya, sehingga menimbulkan celah-celah persoalan yang mendegradasi kualitas pemilu maupun pilkada.

"Jadi sistem yang disiapkan memang sistem yang bisa diandalkan. Kalau waktu sudah mepet. Ya inilah yang kita dapatkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Hadar mendorong agar pemerintah sebagai salah satu pelaku pembuat undang-undang untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada.

"Jadi kalau pemerintah sekarang belum sampai satu tahun dipilih melalui sistem demokrasi melalui pemilu, harusnya pemerintah inilah yang bisa," demikian Hadar menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya