Berita

Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Ini yang Bakal Terjadi jika Revisi UU Pemilu dan Pilkada Lelet Dibahas

SENIN, 28 APRIL 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dinilai lelet oleh koalisi masyarakat sipil dan diprediksi akan menimbulkan dampak yang besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi di 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

"Ada dua hal menurut saya (dampak dari pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lambat)," ujarnya.


Dia menjelaskan, persoalan pertama yang kemungkinan muncul adalah aturan pemilu dan pilkada tidak dipahami secara benar oleh penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Terlebih, Hadar mendapati dari pengalaman-pengalaman sebelumnya terjadi permasalahan dalam membuat aturan teknis pemilu maupun pilkada, oleh KPU dan Bawaslu.

"Pengalaman selama ini, karena UU-nya selalu saja selesai mepet dengan tahapan pemilu yang segera dimulai, akhirnya aturan pelaksanaannya mepet-mepet. Bahkan ada aturan yang selesai setelah tahapan awalnya dimulai," sambungnya menjelaskan.

Belum lagi, lanjut mantan Komisioner KPU itu, dalam praktik pembuatan aturan teknis pemilu dan pilkada yang mengacu pada UU, kerap tidak komprehensif dan malah menimbulkan masalah.

"Maka idealnya semua peraturan KPU yang jumlahnya bisa lebih dari 50, itu semua selesai sebelum tahapan pemilu dimulai," tutur Hadar.

"Tapi selama ini itu selesai di setiap tahapan dimulai, sehingga KPU sendiri sulit untuk memilih aturan yang komprehensif, tapi juga memastikan penyelenggaraan itu akan sesuai dengan UU-nya," tambah dia.

Kemudian dampak kedua yang kemungkinan muncul, lanjut Hadar, adalah kesiapan sistem informasi yang digunakan penyelenggara, sebagai sarana keterbukaan kepada  masyarakat.

Sebagai contoh, Hadar menyebutkan permasalahan yang timbul dari pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024, yang dilatarbelakangi ketidaksesuaian UU dengan aturan teknis yang dibuat.

Dia memaparkan, Sirekap menimbulkan persoalan salah hitung karena ketidaksiapan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya, sehingga menimbulkan celah-celah persoalan yang mendegradasi kualitas pemilu maupun pilkada.

"Jadi sistem yang disiapkan memang sistem yang bisa diandalkan. Kalau waktu sudah mepet. Ya inilah yang kita dapatkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Hadar mendorong agar pemerintah sebagai salah satu pelaku pembuat undang-undang untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada.

"Jadi kalau pemerintah sekarang belum sampai satu tahun dipilih melalui sistem demokrasi melalui pemilu, harusnya pemerintah inilah yang bisa," demikian Hadar menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya