Berita

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan (kemeja putih) bersama tim kuasa hukum dan relawan di Polres Metro Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pelapor Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan Polres Metro Jakpus

SENIN, 28 APRIL 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polres Metro Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan perdana atas laporan Pemuda Patriot Nusantara terkait kegaduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hari ini, polisi memanggil Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan sebagai pelapor empat orang yang dianggap membuat gaduh ijazah Jokowi.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan Andi Kurniawan terhadap empat orang, yakni mantan Menpora, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.


"Kedatangan kami memenuhi undangan penyidik. Klien kami hari ini akan diperiksa sebagai pelapor agar para terlapor juga bisa segera diperiksa," kata kuasa hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Dalam pemeriksaan ini, kliennya juga akan menyertakan barang bukti tambahan berupa rekaman ajakan dan hasutan para terlapor untuk diserahkan ke penyidik.

"Kami bawa bukti tambahan berupa rekaman. Kami berharap kasus ini segera kelar agar masyarakat terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan," terangnya.

Ia berujar, kliennya melaporkan empat orang dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindakan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.

"Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan," lanjut Rusdiansyah.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya