Berita

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan (kemeja putih) bersama tim kuasa hukum dan relawan di Polres Metro Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pelapor Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan Polres Metro Jakpus

SENIN, 28 APRIL 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polres Metro Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan perdana atas laporan Pemuda Patriot Nusantara terkait kegaduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hari ini, polisi memanggil Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan sebagai pelapor empat orang yang dianggap membuat gaduh ijazah Jokowi.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan Andi Kurniawan terhadap empat orang, yakni mantan Menpora, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.


"Kedatangan kami memenuhi undangan penyidik. Klien kami hari ini akan diperiksa sebagai pelapor agar para terlapor juga bisa segera diperiksa," kata kuasa hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Dalam pemeriksaan ini, kliennya juga akan menyertakan barang bukti tambahan berupa rekaman ajakan dan hasutan para terlapor untuk diserahkan ke penyidik.

"Kami bawa bukti tambahan berupa rekaman. Kami berharap kasus ini segera kelar agar masyarakat terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan," terangnya.

Ia berujar, kliennya melaporkan empat orang dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindakan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.

"Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan," lanjut Rusdiansyah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya