Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim/Ist

Politik

Komisi VII DPR Minta Industri Alkes Diperkuat

SENIN, 28 APRIL 2025 | 09:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penguatan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian bangsa sekaligus memperkuat ketahanan sektor kesehatan nasional.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mendorong pertumbuhan industri alat kesehatan lokal ini tidak hanya krusial dari sisi kemandirian, tetapi juga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Penguatan industri alat kesehatan dalam negeri tidak hanya meningkatkan kemandirian bangsa, tetapi juga membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Chusnunia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.


Chusnunia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga riset untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi alat kesehatan.

“Sinergi antara sektor publik dan swasta, serta dukungan dari lembaga pendidikan dan riset, akan mempercepat transformasi industri alat kesehatan nasional,” ujarnya.

Adapun Chusnunia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan regulasi yang memfasilitasi pertumbuhan industri alat kesehatan dalam negeri, demi terwujudnya ketahanan kesehatan nasional yang berkelanjutan.

Teranyar, Kemenperin mendukung peluncuran dua produk ultrasonografi (USG) oleh GE HealthCare yang diproduksi dengan komponen lokal sebagai bagian dari ekosistem alat kesehatan nasional.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan, menyebutkan bahwa keberhasilan menghadirkan produk USG secara mandiri menjadi bukti bahwa industri dalam negeri siap naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.

Berdasarkan data Sistem Industri Nasional (SINAS), saat ini terdapat 393 perusahaan alat kesehatan yang telah terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 
Sementara itu, tercatat sebanyak 2.505 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih berlaku untuk produk alat kesehatan, dengan nilai TKDN berkisar antara 16,45 persen hingga 92,22 persen.

Populer

Gufroni Jadikan Muhammadiyah Sarang Mafia Berideologi Ekstrem

Senin, 12 Mei 2025 | 16:27

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Negara Harus Tunjukkan Taring Amankan Jaksa Lewat TNI

Senin, 12 Mei 2025 | 17:42

Kejagung dan KPK Didesak Usut Dugaan Pemerasan Kajari Tolitoli

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30

IDI Minta Menkes Dicopot Gegara Bikin Kolegium Tandingan

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59

Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan

Senin, 12 Mei 2025 | 22:18

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:26

UPDATE

Reformasi Tak Boleh Direduksi Jadi Seremoni Tahunan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:04

Fokus Kerja Intelijen Berpotensi Buyar jika BAIS dan BIN Digabung

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:47

Teror Kejahatan Bikin Pengusaha Kripto di Prancis Paranoid

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:37

Komisi I DPR: Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Hati-hati

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:15

Putri Lalla Hasnaa Pimpin Rapat Perdana Yayasan Teater Kerajaan Rabat, Dihadiri Istri Macron

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:42

Bawaslu Minta Putusan MK Soal PHP Kada Wajib Dihormati

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:32

Luncurkan Operasi Gideon's Chariots, Israel Kembali Gempur Gaza

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:05

IFN Dialogues 2025 Siap Digelar, Bedah Masa Depan Keuangan Syariah Indonesia

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:52

Ada Dugaan Fenomena Mutasi sebagai Cara Kemenkes Bungkam Protes Alih Kekuasaan Kolegium

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:41

Hendry-Zulmansyah Islah, Kongres Persatuan PWI Bakal Segera Digelar

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:09

Selengkapnya