Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim/Ist

Politik

Komisi VII DPR Minta Industri Alkes Diperkuat

SENIN, 28 APRIL 2025 | 09:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penguatan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian bangsa sekaligus memperkuat ketahanan sektor kesehatan nasional.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mendorong pertumbuhan industri alat kesehatan lokal ini tidak hanya krusial dari sisi kemandirian, tetapi juga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Penguatan industri alat kesehatan dalam negeri tidak hanya meningkatkan kemandirian bangsa, tetapi juga membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Chusnunia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.


Chusnunia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga riset untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi alat kesehatan.

“Sinergi antara sektor publik dan swasta, serta dukungan dari lembaga pendidikan dan riset, akan mempercepat transformasi industri alat kesehatan nasional,” ujarnya.

Adapun Chusnunia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan regulasi yang memfasilitasi pertumbuhan industri alat kesehatan dalam negeri, demi terwujudnya ketahanan kesehatan nasional yang berkelanjutan.

Teranyar, Kemenperin mendukung peluncuran dua produk ultrasonografi (USG) oleh GE HealthCare yang diproduksi dengan komponen lokal sebagai bagian dari ekosistem alat kesehatan nasional.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan, menyebutkan bahwa keberhasilan menghadirkan produk USG secara mandiri menjadi bukti bahwa industri dalam negeri siap naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.

Berdasarkan data Sistem Industri Nasional (SINAS), saat ini terdapat 393 perusahaan alat kesehatan yang telah terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 
Sementara itu, tercatat sebanyak 2.505 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih berlaku untuk produk alat kesehatan, dengan nilai TKDN berkisar antara 16,45 persen hingga 92,22 persen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya