Berita

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI/Ist

Politik

Zeng Wei Jian:

Purnawirawan TNI Jangan Ngegas!

SENIN, 28 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak ada celah pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian penegasan aktivis sosial politik Zeng Wei Jian alias Ken Ken dalam video singkat yang diterima RMOL, 28 April 2025.

"Ini gerakan-gerakan aneh menurut saya, bisa gerakan sakit hati, karena beberapa di antara jenderal merupakan pendukung Anies Baswedan, misalnya Sutiyoso," kata Ken Ken.


Ken Ken menilai permintaan pemakzulan Gibran sulit diakomodir Presiden Prabowo Subianto yang memegang teguh Sapta Marga.

Apalagi, lanjut Ken Ken, Prabowo sendiri yang berkeinginan kuat agar Gibran yang mendampinginya dalam mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Sampai empat kali Prabowo menghadap Jokowi untuk minta Gibran (mendampinginya). Baru pada pertemuan kelima, Jokowi bilang, silakan tanya anaknya," kata Ken Ken.

Ken Ken melihat desakan pergantian Gibran karena para jenderal sepuh itu berambisi mendominasi Presiden Prabowo dengan menyingkirkan kaki-kaki kekuatannya.

"Saya harap purnawirawan TNI ini jangan ngegas!" kata Ken Ken.

Di sisi lain, lanjut Ken Ken, Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tidak menyadari adana penetrasi dari George Soros yang membahayakan Indonesia.

"Target utama George Soros itu India, tetapi karena masyarakat India sudah lebih terbuka, India dan Pakistan sudah mau berhadapan," pungkas Ken Ken. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. 

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya