Berita

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia/Net

Bisnis

Indonesia Jangan Lembek Hadapi Keluhan AS soal QRIS

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah tidak perlu khawatir dengan keluhan Amerika Serikat (AS) terkait sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia.

Selama ini sistem pembayaran menggunakan QRIS telah menopang ekonomi melalui peningkatan digitalisasi transaksi, inklusi keuangan, hingga UMKM.

Maka dari itu, pemerintah seharusnya tak gentar hadapi AS soal penggunaan QRIS," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 27 April 2025.


Ia mengamini, kekuatan Rupiah terhadap Dolar AS sedang melemah di tengah perang dagang yang digaungkan AS dan China.

Namun kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia tunduk pada AS.

"Kalau melihat dari terganggunya AS soal QRIS, seharusnya Indonesia punya kemampuan melalui produk lokalnya. Tinggal tergantung sebesar apa kemampuan pemerintah pertahankan itu," pungkas Muslim.

Pemerintah AS sebelumnya mengeluhkan proses perumusan kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Indonesia tidak melibatkan penyedia jasa pembayaran dan bank AS.

AS juga menilai penggunaan QRIS dan GPN menghambat pasar karena membatasi opsi lintas batas. Hal ini lantaran implementasi QRIS dan GPN mewajibkan semua transaksi ritel domestik diproses melalui lembaga switching lokal berlisensi BI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI 19/08/2017.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya