Berita

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia/Net

Bisnis

Indonesia Jangan Lembek Hadapi Keluhan AS soal QRIS

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah tidak perlu khawatir dengan keluhan Amerika Serikat (AS) terkait sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia.

Selama ini sistem pembayaran menggunakan QRIS telah menopang ekonomi melalui peningkatan digitalisasi transaksi, inklusi keuangan, hingga UMKM.

Maka dari itu, pemerintah seharusnya tak gentar hadapi AS soal penggunaan QRIS," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 27 April 2025.


Ia mengamini, kekuatan Rupiah terhadap Dolar AS sedang melemah di tengah perang dagang yang digaungkan AS dan China.

Namun kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia tunduk pada AS.

"Kalau melihat dari terganggunya AS soal QRIS, seharusnya Indonesia punya kemampuan melalui produk lokalnya. Tinggal tergantung sebesar apa kemampuan pemerintah pertahankan itu," pungkas Muslim.

Pemerintah AS sebelumnya mengeluhkan proses perumusan kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Indonesia tidak melibatkan penyedia jasa pembayaran dan bank AS.

AS juga menilai penggunaan QRIS dan GPN menghambat pasar karena membatasi opsi lintas batas. Hal ini lantaran implementasi QRIS dan GPN mewajibkan semua transaksi ritel domestik diproses melalui lembaga switching lokal berlisensi BI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI 19/08/2017.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya