Berita

PT Position yang diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin/Istimewa

Hukum

CERI Akan Bawa Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Halmahera Timur ke Bareskrim

SABTU, 26 APRIL 2025 | 07:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Position diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin dan melakukan penggalian serta pengangkutan bijih nikel di dalam wilayah izin PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Hal itu diungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Jumat, 25 April 2025. Menurutnya, tindakan PT Position melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tim Engineering PT WKM menemukan adanya bukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare pada 12 Februari 2025. Lokasi tersebut berada dalam area IUP PT WKM yang potensial memiliki cadangan nikel,” ujar Yusri.


Setelah pertemuan koordinasi antara kedua perusahaan pada 13 Februari, lanjut Yusri, dilakukan inspeksi gabungan pada 16 Februari. Namun, PT Position disebut menarik diri dari kesepakatan inspeksi bersama tersebut. Temuan lanjutan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di area yang memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

PT Position diketahui merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk (HRUM) dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Tanito Harum Nickel milik pengusaha Kiki Barki. 

Nama mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, juga tercatat sebagai komisaris perusahaan. Sementara Direktur Utama PT WKM adalah Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.

PT WKM telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Maluku Utara pada 18 Februari 2025. Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana.

Namun saat tim CERI mengunjungi lokasi pada 21 April 2025, papar Yusri, tidak ditemukan lagi portal kayu maupun garis polisi di lokasi kejadian. 

“Yang ada justru portal kayu berserakan dan ditemukan pos keamanan dengan beberapa petugas, termasuk seseorang berseragam polisi dan senjata laras panjang di atas meja,” ungkap Yusri.

Dengan hilangnya garis polisi dan kondisi TKP yang sudah rusak, menimbulkan dugaan adanya intervensi terhadap proses penyelidikan.

CERI telah melayangkan surat elektronik kepada Kapolda Maluku Utara pada 22 April untuk meminta klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Yusri menegaskan, CERI akan membawa temuan ini ke Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri agar penyelidikan berjalan transparan. Ia menilai, dugaan ini sangat serius karena melibatkan penggunaan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam PP No 23 Tahun 2021.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya