Berita

PT Position yang diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin/Istimewa

Hukum

CERI Akan Bawa Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Halmahera Timur ke Bareskrim

SABTU, 26 APRIL 2025 | 07:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Position diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin dan melakukan penggalian serta pengangkutan bijih nikel di dalam wilayah izin PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Hal itu diungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Jumat, 25 April 2025. Menurutnya, tindakan PT Position melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tim Engineering PT WKM menemukan adanya bukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare pada 12 Februari 2025. Lokasi tersebut berada dalam area IUP PT WKM yang potensial memiliki cadangan nikel,” ujar Yusri.


Setelah pertemuan koordinasi antara kedua perusahaan pada 13 Februari, lanjut Yusri, dilakukan inspeksi gabungan pada 16 Februari. Namun, PT Position disebut menarik diri dari kesepakatan inspeksi bersama tersebut. Temuan lanjutan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di area yang memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

PT Position diketahui merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk (HRUM) dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Tanito Harum Nickel milik pengusaha Kiki Barki. 

Nama mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, juga tercatat sebagai komisaris perusahaan. Sementara Direktur Utama PT WKM adalah Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.

PT WKM telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Maluku Utara pada 18 Februari 2025. Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana.

Namun saat tim CERI mengunjungi lokasi pada 21 April 2025, papar Yusri, tidak ditemukan lagi portal kayu maupun garis polisi di lokasi kejadian. 

“Yang ada justru portal kayu berserakan dan ditemukan pos keamanan dengan beberapa petugas, termasuk seseorang berseragam polisi dan senjata laras panjang di atas meja,” ungkap Yusri.

Dengan hilangnya garis polisi dan kondisi TKP yang sudah rusak, menimbulkan dugaan adanya intervensi terhadap proses penyelidikan.

CERI telah melayangkan surat elektronik kepada Kapolda Maluku Utara pada 22 April untuk meminta klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Yusri menegaskan, CERI akan membawa temuan ini ke Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri agar penyelidikan berjalan transparan. Ia menilai, dugaan ini sangat serius karena melibatkan penggunaan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam PP No 23 Tahun 2021.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya