Berita

PT Position yang diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin/Istimewa

Hukum

CERI Akan Bawa Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Halmahera Timur ke Bareskrim

SABTU, 26 APRIL 2025 | 07:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Position diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin dan melakukan penggalian serta pengangkutan bijih nikel di dalam wilayah izin PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Hal itu diungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Jumat, 25 April 2025. Menurutnya, tindakan PT Position melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tim Engineering PT WKM menemukan adanya bukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare pada 12 Februari 2025. Lokasi tersebut berada dalam area IUP PT WKM yang potensial memiliki cadangan nikel,” ujar Yusri.


Setelah pertemuan koordinasi antara kedua perusahaan pada 13 Februari, lanjut Yusri, dilakukan inspeksi gabungan pada 16 Februari. Namun, PT Position disebut menarik diri dari kesepakatan inspeksi bersama tersebut. Temuan lanjutan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di area yang memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

PT Position diketahui merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk (HRUM) dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Tanito Harum Nickel milik pengusaha Kiki Barki. 

Nama mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, juga tercatat sebagai komisaris perusahaan. Sementara Direktur Utama PT WKM adalah Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.

PT WKM telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Maluku Utara pada 18 Februari 2025. Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana.

Namun saat tim CERI mengunjungi lokasi pada 21 April 2025, papar Yusri, tidak ditemukan lagi portal kayu maupun garis polisi di lokasi kejadian. 

“Yang ada justru portal kayu berserakan dan ditemukan pos keamanan dengan beberapa petugas, termasuk seseorang berseragam polisi dan senjata laras panjang di atas meja,” ungkap Yusri.

Dengan hilangnya garis polisi dan kondisi TKP yang sudah rusak, menimbulkan dugaan adanya intervensi terhadap proses penyelidikan.

CERI telah melayangkan surat elektronik kepada Kapolda Maluku Utara pada 22 April untuk meminta klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Yusri menegaskan, CERI akan membawa temuan ini ke Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri agar penyelidikan berjalan transparan. Ia menilai, dugaan ini sangat serius karena melibatkan penggunaan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam PP No 23 Tahun 2021.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya