Berita

DF, tersangka kasus pelecehan seksual dan rudapaksa anak dibawah umur saat diamankan Polisi. Foto: Polres Simeulue

Hukum

Berdalih Agama, Ustaz Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

SABTU, 26 APRIL 2025 | 04:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang laki-laki berinisial DF (32) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, DF merupakan seorang ustaz asal Padang, Sumatera Barat.

DF ditangkap setelah Mapolres Simeulue menerima laporan orang tua korban pada Minggu, 13 April 2025. DF disebut melakukan pelecehan seksual terhadap B (13) asal Kecamatan Salang, Simeulue.


"Laporan tersebut diterima dan kami tindaklanjuti," kata Fauzi diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 26 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Ahad, 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bermodus menggunakan dalil-dalil agama sehingga bisa dipercaya korban. Selain itu, tersangka berjanji akan menikahi secara siri dengan tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan juga akan memasukan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.

"Akan tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban, tersangka juga meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran Nabi untuk menikahi anak korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk atau penjara 200 bulan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya