Berita

DF, tersangka kasus pelecehan seksual dan rudapaksa anak dibawah umur saat diamankan Polisi. Foto: Polres Simeulue

Hukum

Berdalih Agama, Ustaz Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

SABTU, 26 APRIL 2025 | 04:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang laki-laki berinisial DF (32) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, DF merupakan seorang ustaz asal Padang, Sumatera Barat.

DF ditangkap setelah Mapolres Simeulue menerima laporan orang tua korban pada Minggu, 13 April 2025. DF disebut melakukan pelecehan seksual terhadap B (13) asal Kecamatan Salang, Simeulue.


"Laporan tersebut diterima dan kami tindaklanjuti," kata Fauzi diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 26 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Ahad, 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bermodus menggunakan dalil-dalil agama sehingga bisa dipercaya korban. Selain itu, tersangka berjanji akan menikahi secara siri dengan tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan juga akan memasukan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.

"Akan tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban, tersangka juga meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran Nabi untuk menikahi anak korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk atau penjara 200 bulan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya